Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Ketua KPU dan Komisioner KPU dalam Rapat Konsolidasi Nasional Pilkada Serentak 2020. Foto: Fadjar Hadi/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1569209878/jtyhnyhhfel2dklv6dkn.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, partainya sudah membuat syarat agar calon yang diusung bukan eks napi korupsi.
"Kalau kami PPP, saya kira kita akan selektif sekali soal itu. Kami juga waktu itu dipersoalkan juga ketika Bupati Kudus yang kemudian berulang, ini enggak mungkin terjadi lagi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Terlebih, lanjut Arsul, di dalam Pileg 2019, PPP juga telah mengeluarkan larangan bahwa mantan napi korupsi tak boleh ikut nyaleg. Arsul mengatakan, ketentuan ini akan dilanjutkan menjadi syarat dalam Pilkada Serentak 2020.
"Sebetulnya kami ketika pencalegan untuk jadi caleg DPRD saja kita keluarkan instruksi larangan. Tetapi kan kemudian kebobolan karena ada yang rekam jejaknya tidak terdeteksi ternyata," ucap Wakil Ketua MPR itu
ADVERTISEMENT
"Tapi secara partai ya kami tidak ingin lah seperti itu. Kalau kasus korupsinya kasus korupsi yang berat dan itu merupakan perbuatan yang terulang, kita tidak ingin lah. Kan calon kepala daerah yang lain itu yang baik saja masih banyak," sambung Arsul.
Mengenai kemungkinan merevisi UU Pilkada agar payung hukum larangan bagi eks napi korupsi ikut pilkada lebih kuat, Arsul menyebut proses tersebut masih perlu pengkajian. Namun, anggota Komisi III ini menyatakan, DPR terbuka dengan adanya revisi UU Pilkada asalkan sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Ini perdebatan yang harus kita lihat dulu mayoritas masyarakat (mau) yang seperti apa. Sehingga payung hukum kita termasuk juga yang terdapat dalam UU harus juga melihat apa yang menjadi kemauan dari mayoritas masyarakat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT