Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rumah KPR
21 Juni 2021 18:43 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan tersangka atas Laporan Polisi (LP) pada 11 Februari 2021. Tersangka diduga merekayasa proses pengajuan kredit.
“Pada penyaluran kredit, kredit proyek atau KPR di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora tahun anggaran 2018 sampai 2019 yang dilakukan tersangka RP,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/6).
Ahmad menyebut, dari hasil penyelidikan ditemukan proses pengajuan hingga proses pencairan kredit tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Nilai penyaluran kredit tersebut Rp 96.330.000.000.
“Kredit KPR dengan total 96.330.000.000 dalam proses tahapan pengajuan proyek kredit, proses pencairan, sampai dengan pengajuan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam BPD Jateng,” ujar Ahmad.
“Ditemukan adanya rekayasa dalam penyaluran kredit tersebut yang diduga dilakukan saudara RP bersama pihak terkait,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersangka RP dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.