Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rumah KPR

21 Juni 2021 18:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri kembali menetapkan pimpinan Bank Jateng cabang Blora berinisial RP jadi tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek kredit rumah KPR.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan tersangka atas Laporan Polisi (LP) pada 11 Februari 2021. Tersangka diduga merekayasa proses pengajuan kredit.
“Pada penyaluran kredit, kredit proyek atau KPR di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora tahun anggaran 2018 sampai 2019 yang dilakukan tersangka RP,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/6).
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Antara/HO/Polri
Ahmad menyebut, dari hasil penyelidikan ditemukan proses pengajuan hingga proses pencairan kredit tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Nilai penyaluran kredit tersebut Rp 96.330.000.000.
“Kredit KPR dengan total 96.330.000.000 dalam proses tahapan pengajuan proyek kredit, proses pencairan, sampai dengan pengajuan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam BPD Jateng,” ujar Ahmad.
“Ditemukan adanya rekayasa dalam penyaluran kredit tersebut yang diduga dilakukan saudara RP bersama pihak terkait,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersangka RP dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.