Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Tersangka, Tunjuk Elza Syarief Jadi Pengacara
·waktu baca 2 menit

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menunjuk pengacara Elza Syarief sebagai kuasa hukumnya.
Elza mengatakan, dirinya mulai mendampingi Sony pada hari penahanan. Penunjukan itu dilakukan langsung oleh Sony di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dari kemarin (ditunjuk),” kata Elza Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Elza memastikan, dirinya dipercaya langsung oleh Sony untuk memberikan pendampingan hukum dalam perkara dugaan korupsi MBG yang kini ditangani kejagung.
Meski begitu, Elza belum bersedia mengungkap lebih jauh terkait substansi perkara yang menjerat kliennya.
“Saya belum ada izin dari Pak Sony. Kalau ada izin baru nanti saya jelaskan,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Kejagung menduga para tersangka mengendalikan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola dapur MBG, meski yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra.
“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Menurut Kejagung, yayasan yang dipilih atas atensi Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ucapnya.
Selain dugaan permainan insentif, ketiga tersangka juga diduga terlibat markup pengadaan barang dan jasa, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. Mereka turut diduga menjalankan praktik jual beli titik SPPG.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Baru terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
