Enggak Jera! Mafia Tanah di Alam Sutra Via Pengadilan Ternyata Residivis

Polisi mengungkap fakta baru kasus mafia tanah dengan modus gugatan perdata di pengadilan yang menyasar sebuah lahan di Alam Sutera, Kota Tangerang. Rupanya salah satu pelaku merupakan residivis kasus penggelapan sertifikat tanah.
"D pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan di Lapas Jambe Kabupaten Tigaraksa," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).
Abdul mengatakan perkara itu bergulir pada 2014 lalu.
"Perkara turut serta melakukan penggelapan sertifikat tanah, tahun 2014," kata Abdul.
Tanah di Alam Sutera yang jadi perkara D, menurut Abdul, sudah diincar lama oleh tersangka. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci kapan pertama kali tersangka membidik tanah 45 hektar itu.
"D sudah cukup lama mengincar tanah berdasarkan LP (laporan polisi) yang saat ini diproses yaitu bulan Agustus 2020," kata Abdul.
Dalam kasus ini D ditangkap bersama rekannya, M. Mereka berdua berkomplot untuk menguasai lahan 45 hektar itu. Caranya dengan melakukan gugatan perdata di pengadilan.
Dengan sejumlah surat yang dipalsukan D menggugat M atas tanah tersebut. Gugatan itu tentu saja merupakan skenario mereka. Gugatan itu pun berakhir damai dengan keluarnya surat perintah eksekusi dari pengadilan.
Keputusan itu yang digunakan oleh tersangka untuk menduduki tanah tersebut. Namun, upayanya gagal karena perusahaan dan warga yang menempati tanah itu melaporkan ke polisi. Aksi tipu-tipu mereka pun terkuak.
D dan M ditangkap polisi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka Pasal 263 dan 266 KUHP. Keduanya kini ditahan.
Polisi juga masih mengejar salah satu kuasa hukum berinisial AN yang ikut terlibat dalam kasus ini.
