Faisal Marasabessy, Tersangka Penganiayaan Justin di Tol, Terancam 9 Tahun Bui

6 Juni 2022 13:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPR RI Indah Kurnia, Justin Frederick, di ruas Tol Dalam Kota.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Faisal dikenakan dengan penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam 9 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," kata Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6).
Ada satu orang lagi yang ditangkap dalam kasus ini. Dia, yakni Ali Fanser. Ali merupakan ayah dari Faisal. Ali diketahui berperan menyundul Justin sebelum Faisal memukuli Justri secara brutal.
Namun, Ali masih sebagai saksi. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti terkait penyundulan yang dilakukan Ali ke Justin.
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika kendaraan Nissan X-Trail dengan nopol B 1146 RFH yang dikemudikan Faisal itu melaju di bahu jalan ruas Tol Dalam Kota arah Cawang, Sabtu 4 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Kemudian mobil itu berpindah lajur secara tiba-tiba dan memotong laju mobil milik Justin hingga terjadi peristiwa serempetan.
Setelahnya, terjadi cekcok antara Justin dengan pelaku hingga akhirnya berujung pemukulan. Akibatnya Justin pun mengalami sejumlah luka di tubuhnya.