Fakta-fakta Jerinx Dipolisikan IDI, Mangkir hingga Minta Maaf

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jerinx SID. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx SID. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya gerah dengan tingkah I Gede Ari Astika, atau akrab disapa Jerinx. Penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini memang sempat melontarkan perkataan bahwa IDI merupakan kacung World Health Organization (WHO).

IDI pun melaporkan Jerinx ke Polda Bali dengan tuduhan pencemaran nama baik yang diunggah ke instagram sang musisi tersebut. Polisi sudah menindaklanjuti laporan dari IDI ini, namun polisi menyebut Jerinx sempat mangkir dari panggilan.

Di sisi lain, Jerinx sudah mengucapkan penjelasan dan permintaan maafnya. Ia beralasan sibuk. IDI pun tak bergeming, mereka mau menerima penjelasan Jerinx ketika sudah masuk dalam tahap pengadilan.

Berikut kumparan rangkum perseteruan antara Jerinx dan IDI yang sudah masuk ranah hukum tersebut.

IDI Laporkan Jerinx ke Polda Bali Terkait Ucapan Kacung WHO

Jerinx dilaporkan oleh IDI ke Polda Bali pada tanggal 16 Juni 2020. IDI menuduh Jerinx telah melakukan tindak pidana, yakni dengan sengaja menyebarkan informasi kebencian atau permusuhan, SARA, dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Pidana ini memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.

Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid

Semua itu terkait unggahan di akun instagramnya yang menyebut IDI adalah kacung WHO.

"Dasar laporannya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan Jerinx di medsos, di akun Instagramnya," kata Kasubag Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8).

"Dia ada postingan kalimat 'gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites COVID. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?' Jadi ada kalimat ini yang dirasakan IDI merupakan pencemaran nama baik," kata Syamsi.

Alasan IDI Polisikan Jerinx: Merasa Terhina Disebut Kacung WHO

IDI, sebagai salah satu organisasi yang berada di garis depan penanganan COVID-19, tentu merasa terhina dengan ucapan Jerinx. Bahkan, Jerinx sempat menyebut IDI 'idiot' dan meminta organisasi yang menaungi dokter ini dibubarkan saja.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI bubarkan, IDI Ikatan Idiot. Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," kata Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja.

Suteja mengatakan, IDI Bali menyerahkan seluruhnya ke proses hukum atas kasus ini.

"Karena ada menghina, saya lapor, kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi). Kalau tidak (merasa menghina), ya, silakan berargumen di pengadilan," kata dia.

Ini Postingan Jerinx soal 'Kacung WHO' yang Dilaporkan IDI ke Polisi

IDI juga memberikan penjelasan isi unggahan instagram Jerinx di Instagram yang sampai membuat mereka sakit hati. Berikut postingan Jerinx seperti dilihat kumparan.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites cv19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa yang tanggung jawab?," tulis Jerinx di akunnya @jrxsid dikutip Kumparan, Selasa (4/8).

embed from external kumparan

Polda Bali Sudah Panggil Jerinx dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Polda Bali telah memeriksa laporan dari IDI tersebut. Polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi-saksi, saksi ahli, termasuk ketua IDI Bali. Polisi pun menjadwalkan akan memanggil Jerinx pada Kamis (6/7) mendatang.

"Kita sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," katanya. "Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jerinx SID Mangkir dari Panggilan Polisi soal IDI Kacung WHO karena Sibuk

Sebelum dipanggil lagi pada Kamis esok, ternyata Jerinx sudah sempat dipanggil polisi. Namun, ia tak datang. Jerinx beralasan sibuk.

"Sudah dipanggil tidak datang, ada kesibukan katanya," kata Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi, Selasa (4/8).

Polisi pun menjadwalkan ulang pemanggilan Jerinx pada Kamis (6/8), pukul 09.00 WITA.

Sementara itu, Kasubag Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, berharap Jerinx kooperatif dapat menghadiri pemeriksaan ini.

"Kita tunggu dulu, jadwalnya Kamis mudah-mudahan yang bersangkutan hadir karena diperiksa sebagai saksi," kata dia.

Jerinx Minta Maaf soal IDI Kacung WHO, Siap Dipanggil Polda Bali

Jerinx pun buka suara terkait unggahanya di Instagram. Ia mengaku hatinya tersayat, melihat banyaknya ibu yang ditolak bersalin di Rumah Sakit karena tak mampu membayar tes COVID-19 atau rapid tes.

"Saya minta maaf jika IDI tersinggung, saat saya menulis itu hati saya tersayat baca berita banyak wanita yang bersalin ditolak karena tidak mampu bayar tes corona. Saya bayangkan jika itu istri saya, bagaimana perasaan saya," jelas Jerinx saat dikonfirmasi media partner kumparan, Kanalbali, pada Selasa (4/8).

Ia pun mengaku siap memenuhi panggilan polisi pada Kamis (6/8) nanti.

"Siap (dipanggil)," kata pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu.

Postingan Jerinx yang dilaporkan IDI. Foto: Instagram/@jrxsid

Kuasa Hukum Minta Postingan Jerinx soal IDI Kacung WHO Dibaca Utuh

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyebut, laporan ke kliennya terkait ujaran kebencian oleh IDI Bali harus ditanggapi secara utuh. Yakni, postingan itu berangkat dari keresahan Jerinx.

"Kalau Jerinx berpendapat begini, posting yang dimaksud adalah postingan yang berangkat dari situasi saat itu, keresahan publik saat itu. Di mana rapid test digunakan syarat layanan di rumah sakit," kata Gendo, saat dihubungi Selasa (4/8).

"Jadi harus komprehensif dan jernih. Antara poster dan caption-nya harus dibaca utuh," imbuh Gendo. Menurut Gendo, sebenarnya Jerinx meminta penjelasan IDI terkait apa dasarnya rapid test digunakan sebagai syarat layanan di rumah sakit. Karena, menurutnya merugikan kepentingan kesehatan publik."

"Kalau disimpulkan di situ, dibaca utuh dan jernih. Maka, di situ Jerinx sebetulnya meminta penjelasan kepada IDI. Salah satunya, terkait situasi di mana rapid test digunakan sebagai syarat layanan. Kurang lebih begitu," ungkapnya.

IDI Persilakan Jerinx Jelaskan soal Postingannya di Pengadilan

Penjelasan Jerinx rupanya tidak menggerakkan hati IDI untuk mencabut laporanya kepada kepolisian. IDI pun menyerahkan kasus ini seluruhnya agar diselesaikan secara hukum.

Pasalnya, polisi sudah memeriksa para saksi termasuk pihak IDI dan beberapa saksi ahli.

"Kami sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polda Bali. Kemudian, juga menerangkan soal postingan Jerinx yang dituding menghina IDI," ujar Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8).

Saat disebut bahwa sebenarnya Jerinx tak ada niatan menghina IDI. Ia mempersilakan hal itu dijelaskan di pengadilan.

"Mungkin, unsur-unsur memenuhi dan akan ditindaklanjuti oleh aparat, Kalau dia (Jerinx) merasa tidak (menghina) silakan nanti di lembaga peradilan di sana berargumen," ujar Suteja.

*****

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

*****

Saksikan video menarik di bawah ini.