Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fakta-Fakta Pembubaran Ibadah Berujung Pengeroyokan di Tangsel
8 Mei 2024 6:38 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kegiatan ibadah para mahasiswa dan mahasiswi yang digelar di indekos Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (5/5) dibubarkan oleh warga sekitar. Pembubaran itu karena warga merasa ibadah Doa Rosario dilakukan terlalu malam.
ADVERTISEMENT
Pembubaran itu berujung keributan hingga terjadi penganiayaan. Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arysa, mengatakan keributan itu terjadi karena mahasiswa dan mahasiswa tersebut tidak bubar saat diminta oleh ketua RT.
"Ditegur karena sudah pukul 21.00 WIB, tapi karena tegurannya tidak digubris, warga kembali menegur namun berujung emosi, hingga akhirnya terjadi keributan tersebut," tutur Dhady, Senin (6/5).
Keributan itu berujung tindakan saling pukul. Berdasarkan keterangan saksi, salah satu warga mendapatkan pemukulan. Sehingga, keributan makin tidak terkendali, akhirnya ada dua orang mahasiwa terkena senjata tajam.
Kasus itu mengundang perhatian Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto. menegaskan, masyarakat Indonesia harus toleransi satu sama lain.
"Ya kita kan tetap harus memiliki satu toleransi yang tinggi ya, saling menghargai, saling menghormati, apalagi negara kita adalah negara bangsa," kata Hadi usai menghadiri acara halalbihalal MUI 1445 H di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
Berikut fakta-fakta kasus tersebut:
Indekos yang Jadi Tempat Mahasiswa Beribadah
kumparan mendatangi lokasi tersebut Selasa (7/5). Indekos tersebut berada di kawasan padat penduduk. Saat ini, kondisi sepi, tak ada kegiatan apa pun di indekos tersebut.
Letaknya persis di samping jalan raya dan dibatasi dengan jembatan kecil yang di bawahnya ada selokan air. Di depan kontrakan terdapat semacam kebun berisi pohon pisang dan pohon lainnya. Kawasan ini juga terdapat banyak bangunan kontrakan.
Wilayah ini dinilai strategis sebab berdekatan dengan Universitas Pamulang. Dengan padatnya bangunan kontrakan serta rumah warga membuat aktivitas apa pun yang dikerjakan akan dengan cepat terlihat dan terdengar oleh masyarakat lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain adanya kegiatan ibadah, di indekos tersebut juga kerap kali digunakan untuk kumpul-kumpul pemuda.
"Iya kalau malam kadang suka ada kumpul-kumpul gitu, kalau kemarin kan ada bola (Piala Asia U-23) yaa itu oke deh biasa. Tapi kalau hari biasa juga suka ada kumpul-kumpul begitu," ujar salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Lurah Babakan, Teten Haryanto, mengatakan Ketua RT —yang kini jadi tersangka— pernah menegur para mahasiswa itu.
"Sebelumnya Pak RT pernah cerita, sebelumnya pernah ada ibadah yang mungkin lewat jamnya waktu istirahat, mungkin lewat jam 9 atau jam 10 malam. Mungkin ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu. Ya kan ibadah kita semua berbeda-beda, ya caranya. Kebetulan waktu itu ditegurnya pas pagi hari. Besoknya ditegur. Ini sebelum kejadian kemarin, sudah sebelum-sebelumnya lagi," ucap Teten kepada wartawan di lokasi, Selasa (7/5).
4 Orang Jadi Tersangka
Polisi menyelidiki kasus pembubaran yang berujung pengeroyokan itu. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua RT berinisial D.
"Ada 4 tersangka yang sebelumnya berstatus saksi, inisial D (53), I ( 30), S (36) dan A (26)," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu, Selasa, (7/5).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Ketua RT yang pertama berteriak saat membubarkan kegiatan sehingga memancing kerumunan serta kegaduhan.
"Inisial D berteriak dan memancing keributan, serta adanya kegaduhan hingga terjadi kekerasan. Sementara tiga lainnya melakukan tindak kekerasan," ujarnya.
Peran Tersangka
Menurut Ibnu tersangka D berperan sebagai penghasut. Dia sempat meneriaki korban dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban dibantu 3 tersangka lainnya.
Untuk tersangka I (30) berperan meneriaki korban dengan nada umpatan dan intimidasi. Dia juga mendorong korban sebanyak 2 kali.
Selanjutnya tersangka S (36) berperan membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kepada korban.
"Lalu tersangka A berusia 26 tahun berperan membawa senjata tajam jenis pisau, dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan segera pergi membubarkan diri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jerat Hukum untuk Tersangka
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 2 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Kemudian Pasal 351 KUHP ayat (1) terkait penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, Pasal 335 KUHP ayat (1) terkait pemaksaan disertai ancaman atau perbuatan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun serta Pasal 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana.
"Barang bukti yang diamankan yakni rekaman video, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT