Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Nama Reynhard Sinaga kini mendunia setelah dinyatakan bersalah dan dihukum seumur hidup atas kasus perkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa asal Indonesia itu terbukti memperkosa 48 pria. Namun, diduga kuat, korban Reynhard tak cuma 48 orang. Beberapa media Inggris menyebut setidaknya hampir 200 pria yang jadi korban Reynhard.
"Reynhard Sinaga adalah pemerkosa paling produktif dalam sejarah Inggris," kata Deputi Jaksa North West Ian Rushton, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (7/1).
Persidangan berjalan sejak Mei 2018. Namun, kasus ini baru terungkap saat persidangan terakhir yang berlangsung 6 Januari lalu, dengan putusan hukuman seumur hidup untuk Reynhard.
Satu per satu fakta pun terungkap dalam persidangan. Lebih dari setengah korban dari Reynhard sampai saat ini belum bisa teridentifikasi.
Dikutip dari berbagai sumber, pria yang menjadi korban pemerkosaan Reynhard berusia 18 sampai 36 tahun. Namun, jika dirata-rata, pengadilan Manchester menyebut kebanyakan korban berusia 21 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah percakapan WhatsApp dengan kawannya pada Juli 2015, secara tidak langsung Reynhard mengungkapkan rahasianya membius para korbannya, menyebutnya 'ramuan ilmu hitam'. Namun komentar itu ditanggapi sebagai seloroh saja, pasalnya kawan-kawan gay-nya tidak mengira Reynhard tega melakukan perkosaan.
"Ramuan ilmu hitam. Manchester adalah kota ajaib. Kota untuk romansa gay, kota percintaan gay. Sesap saja racun rahasia saya. Akan membuatmu jatuh cinta. Satu tetes saja cukup," kata Reynhard.
Kasus perkosaan ini baru terungkap pada 2017 setelah 'ramuan ilmu hitam' Reynhard gagal bekerja. Seorang korbannya yang berperawakan tinggi besar tiba-tiba sadar dan memukuli Reynhard. Kejadian inilah yang akhirnya membuat pelaku ditangkap.
ADVERTISEMENT
Gelagat aneh Reynhard membuat polisi curiga, salah satunya menolak memberikan password ponsel iPhonenya. Dari iPhone itu, polisi menemukan bukti rekaman video kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Reynhard.
Setidaknya, terdapat tiga video yang ditemukan polisi dalam ponsel tersebut. Dalam penyelidikan berikutnya, polisi menemukan ratusan video perkosaan hingga lebih dari 3 terabyte, yang merupakan rekaman tindakan bejatnya sendiri.
Hakim persidangan, Suzanne Goddard, mengaku awalnya tidak menduga bahwa Reynhard adalah "pemerkosa yang dingin, licik, dan penuh perhitungan". Namun, pandangan Goddard setelah melihat reaksi pelaku saat vonis dibacakan.
"Ia tidak menunjukkan banyak penyesalan. Selama kasus ini berjalan, ia nampak benar-benar menikmati proses persidangan," ucap Goddard.
Tak sampai disitu, Reynhard juga sempat mengejek jaksa di tengah-tengah persidangan. Alasannya, ia menilai pandangan seks jaksa tak sejalan dengan pemikiran Reynhard.
ADVERTISEMENT
Goddard pun menyatakan Reynhard sebagai pelaku kejahatan seksual paling berbahaya dan pantas mendapatkan hukuman tertinggi.
"Salah satu korban menggambarkan Anda sebagai monster. Dahsyatnya pelanggaran Anda merupakan deskripsi yang jelas sebagai orang yang sangat berbahaya, licik, dan tidak akan pernah aman untuk dilepaskan," tutup Goddard.
Sidang Reynhard Dirahasiakan
Persidangan Reynhard Sinaga begitu panjang dan harus dipecah menjadi empat persidangan. Alasannya, karena begitu banyak korban perkosaan oleh Reynhard, sehingga kasus ini dilarang diliput oleh media.
Dikutip dari Manchester Evening News, Selasa (7/1), setidaknya ada dua alasan mengapa kasus ini baru diungkap ke publik.
Pertama, polisi masih meyakini jumlah pria yang menjadi korban pemerkosaan Reynhard mencapai 195 orang. Sementara sejak persidangan berjalan hingga putusan dikeluarkan baru 48 orang yang terkonfirmasi menjadi korban.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya larangan peliputan media, polisi berharap majelis hakim yang tidak mengetahui bukti dan vonis di sidang sebelumnya dapat memberikan putusan yang adil kepada Reynhard. Selain itu, Reynhard juga dijamin mendapat keadilan selama persidangan.
Alasan kedua, polisi melarang media meliput karena khawatir para korban pemerkosaan Reynhard enggan melapor. Mereka meyakini jika media memberikan laporan lengkap sidang yang sedang berlangsung, hal itu akan menghalangi korban dan saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.
Selama persidangan, Reynhard juga didampingi KBRI London untuk memberikan perlindungan hukum. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim mendapat respons puas dari tim pembela hukum, karena sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Gulfan Afero mengatakan, saat persidangan jaksa sempat menuntut hukuman seumur hidup tanpa bebas bersyarat.
ADVERTISEMENT
"Dalam pembelaannya, tim pengacara menyatakan bahwa tidak relevan hakim menerapkan hukuman sebagaimana dimintakan oleh jaksa penuntut umum untuk menerapkan vonis the whole life sentence. Karena di dalam kasus ini tidak terdapat korban jiwa," kata Gulfan saat dihubungi kumparan.
Karena dianggap sudah memuaskan, tim pengacara belum akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding. Reynhard dijatuhi penjara seumur hidup, namun pelaku bisa mengajukan pembebasan bersyarat usai menjalani 30 tahun masa hukuman.