Febri Pertanyakan KPK Tangkap SYL: Saya Pastikan Pak Syahrul Tak Akan Lari

12 Oktober 2023 21:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mempertanyakan alasan penangkapan kliennya oleh KPK. SYL ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di Jakarta Selatan malam ini, Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
KPK beralasan penangkapan tersebut sudah sesuai dengan hukum acara pidana. Penyidik khawatir SYL akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Namun, kekhawatiran itu dibantah oleh Febri.
"Saya Pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri. Karena justru setelah [dari] Makassar dini hari beliau sudah sampai di Jakarta seperti beliau sampaikan, 'ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif.' Jadi indikasi melarikan dirinya ke mana?" ujar Febri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10).
Begitu juga dengan barang bukti. Menurut Febri, KPK sudah menyita banyak barang bukti terkait kasus korupsi yang menjerat SYL.
"Kalau soal barang bukti KPK sudah mendapatkan banyak sekali sebagai penggeledahan. Jadi mari kita lihat secara proposional penangan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar," tutur Febri.
ADVERTISEMENT
"Kami para advokat di tim hukum, menghormati seluruh penegak hukum dalam hal perkara ini KPK. Mari kita menjalani tugas masing-masing sesuai hukum acara berlaku," tambahnya.
SYL ialah tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Diduga, ia menerima keuntungan hingga Rp 13,9 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
KPK menjerat SYL bersama dengan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Kementan. Kasdi sudah ditahan. Tinggal SYL dan Hatta yang belum ditahan penyidik.
SYL sedianya diperiksa penyidik KPK pada Rabu kemarin. Namun, ia tak memenuhi panggilan dengan alasan menjenguk ibunya sakit di Makassar.
Pada Rabu kemarin, hanya Kasdi yang ditahan. Tinggal SYL dan Hatta yang belum ditahan.
KPK lalu melayangkan panggilan kedua kepada SYL untuk diperiksa pada Jumat (13/10). Surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur, itu dilayangkan pada Rabu (11/10).
ADVERTISEMENT
Febri mengatakan kliennya sudah konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (13/10), namun KPK ternyata malah menangkapnya sebelum pemeriksaan tersebut.
"Jadi sudah ada surat panggilan sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada bagian penyidikan KPK, namun saya nggak tau yang terjadi malam ini kenapa. Izinkan kami tim hukum untuk koordinasikan dahulu," pungkas Febri.