2+
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Vonis ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa sebelumnya. Sebelumnya dalam sidang Selasa (11/1), Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman mati, Herry juga dituntut hukuman kebiri.

***