Foto: Ekspresi Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup karena Perkosa Santri

15 Februari 2022 15:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.
Vonis ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa sebelumnya. Sebelumnya dalam sidang Selasa (11/1), Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman mati, Herry juga dituntut hukuman kebiri.
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
***