Foto: Husein Alatas Pelaku Pencabulan Dipamerkan Polisi

20 Desember 2019 16:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus pencabulan dengan tersangka Husein Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pencabulan dengan tersangka Husein Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas alias Habib Husein, tersangka pencabulan terhadap seorang wanita. Pria yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif tersebut menggunakan modus dapat menyembuhkan segala penyakit untuk dapat memperdaya korbannya.
Rilis kasus pencabulan dengan tersangka Husein Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12), Husein Alatas dihadirkan polisi. Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, Husein yang memiliki tato di lengan kirinya itu tampak tertunduk. Ia sesekali menatap kosong ke depan saat polisi membeberkan modus kejahatannya pada awak media.
Rilis kasus pencabulan dengan tersangka Husein Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari keterangan korban, saat itu Husein membacakan sejumlah doa-doa dan menepuk pundak korban. Seketika korban pun merasa tak sadarkan diri atau terhipnotis.
Rilis kasus pencabulan dengan tersangka Husein Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
“Pada saat melalukan pencabulan ini dengan cara membaca doa-doa kemudian menepuk bahu daripada korban. Nah, di situlah membuat korban tertidur pada saat melakukan pencabulan tersebut,” jelas Yusri.
Rilis kasus pencabulan dengan tersangka Husein Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
Yusri menyebut, saat dilakukan pencabulan oleh tersangka, korban akhirnya sadar dan langsung melarikan diri ke luar. Korban sempat berteriak hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
Kondisi rumah Husein Alatas yang sudah di jual beberapa hari lalu, Kamis (19/12). Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
Atas perbuatannya, Husein Alatas dijerat Pasal 290 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT