Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas alias Habib Husein, tersangka pencabulan terhadap seorang wanita. Pria yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif tersebut menggunakan modus dapat menyembuhkan segala penyakit untuk dapat memperdaya korbannya.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12), Husein Alatas dihadirkan polisi. Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, Husein yang memiliki tato di lengan kirinya itu tampak tertunduk. Ia sesekali menatap kosong ke depan saat polisi membeberkan modus kejahatannya pada awak media.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari keterangan korban, saat itu Husein membacakan sejumlah doa-doa dan menepuk pundak korban. Seketika korban pun merasa tak sadarkan diri atau terhipnotis.
ADVERTISEMENT
“Pada saat melalukan pencabulan ini dengan cara membaca doa-doa kemudian menepuk bahu daripada korban. Nah, di situlah membuat korban tertidur pada saat melakukan pencabulan tersebut,” jelas Yusri.
Yusri menyebut, saat dilakukan pencabulan oleh tersangka, korban akhirnya sadar dan langsung melarikan diri ke luar. Korban sempat berteriak hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Husein Alatas dijerat Pasal 290 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.