FPI Bersedia Kosongkan Lahan Markaz Syariah Jika Diputus Pengadilan

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV

Front Pembela Islam (FPI) menegaskan tak akan membiarkan pesantren Markaz Syariah digusur PTPN VIII atas sengketa kepemilikan lahan. Namun, bila ada keputusan pengadilan yang memenangkan PTPN, pihaknya bersedia angkat kaki.

Juru Bicara FPI, Munarman mengatakan, Markaz Syariah telah memenuhi aspek hukum secara perdata. Sehingga PTPN tak memiliki alasan menggusur Markaz Syariah yang dipimpin Habib Rizieq.

“Secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PT. PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta Pihak HRS mengosongkan lahan tersebut,” kata Munarman lewat keterangannya, Senin (28/12).

Munarman di TPU Pondok Rangon. Foto: Ricky Febrian/kumparan

Munarman menegaskan, pihaknya bersedia angkat kaki bila terdapat putusan pengadilan yang berketetapan hukum agraria. Namun, sejauh ini somasi PTPN dinilai prematur.

“Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak,” ujar Munarman.

Sebelumnya, PTPN VIII mengirimkan somasi ke FPI dan Habib Rizieq selaku pemilik pesantren Markaz Syariah.

embed from external kumparan

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, surat somasi tersebut tidak hanya diberikan kepada Markaz Syariah Habib Rizieq, tapi juga pihak lain yang menempati lahan HGU perusahaan di kawasan tersebut.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12).