Ganjar-Mahfud soal Firli Bahuri Tersangka: Ini Alert, Harus Disikat Habis

23 November 2023 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres dan cawapres Ganjar-Mahfud di TIM, Jakarta Pusat. Minggu (19/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres dan cawapres Ganjar-Mahfud di TIM, Jakarta Pusat. Minggu (19/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Capres-cawapres nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menanggapi soal Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Ganjar menyerahkan kasus yang menimpa Firli itu kepada penegak hukum.
“Tapi ini alert buat kita semuanya bahwa kekuasaan itu punya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada,” kata Ganjar kepada wartawan di UMJ, Tangsel, Kamis (23/11).
Ganjar mendorong agar kasus ini diselesaikan secara tuntas sebagaimana semangat reformasi.
“Ini harus disikat habis karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja maka kita akan berkhianat pada apa yang disampaikan pada 98 reformasi dulu,” ucap dia.
Calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md menghadiri pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara Mahfud menyerahkan penetapan tersangka kepada Firli ini kepada penegak hukum.
“Itu biar proses hukum,” ucap Menko Polhukam itu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
"Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/11).
Ade mengatakan, Firli dijerat dengan tiga pasal. Yakni mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga suap sebagaimana tercantum dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.