Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ganjar-Mahfud soal Firli Bahuri Tersangka: Ini Alert, Harus Disikat Habis
23 November 2023 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Capres-cawapres nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menanggapi soal Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Ganjar menyerahkan kasus yang menimpa Firli itu kepada penegak hukum.
“Tapi ini alert buat kita semuanya bahwa kekuasaan itu punya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada,” kata Ganjar kepada wartawan di UMJ, Tangsel, Kamis (23/11).
Ganjar mendorong agar kasus ini diselesaikan secara tuntas sebagaimana semangat reformasi.
“Ini harus disikat habis karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja maka kita akan berkhianat pada apa yang disampaikan pada 98 reformasi dulu,” ucap dia.
Sementara Mahfud menyerahkan penetapan tersangka kepada Firli ini kepada penegak hukum.
“Itu biar proses hukum,” ucap Menko Polhukam itu.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
"Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/11).
Ade mengatakan, Firli dijerat dengan tiga pasal. Yakni mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga suap sebagaimana tercantum dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini