Bambang Pacul Berduka Firli Bahuri Tersangka: Robohnya Surau Kami

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi 3 Bambang Wuryanto memberikan pernyataan saat konferensi pers di lantai 7, Fraksi PDI Perjuangan, Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi 3 Bambang Wuryanto memberikan pernyataan saat konferensi pers di lantai 7, Fraksi PDI Perjuangan, Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, dirinya berduka melihat Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Firli menjadi tersangka di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Tentu kita berduka,” kata Pacul di kompleks parlemen, Kamis (23/11).

Pacul menilai, penetapan Firli sebagai tersangka mengingatkannya kepada sebuah karya sastra karangan A.A Navis, Robohnya Surau Kami.

“Saya menjadi ingat ketika semasa SMA dulu membaca buku, Robohnya Surau Kami, judulnya,” kata Pacul.

Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Menurut Pacul, ini adalah momen getir di institusi penegakan hukum Indonesia. Pacul tidak bisa membayangkan jika pemimpin institusi penegakan hukum lainnya juga jadi tersangka.

“Tentu sebagai KPK sebagai institusi penegak hukum, dikau bisa bayangkan sendiri, kalau ketuanya kemudian kena tersangka?” katanya.

“Kemudian bisa kita juga membayangkan bagaimana kalau Pak JA (Jaksa Agung) juga tersangka atau Pak Kapolri juga tersangka?” lanjut politisi PDIP itu.

Firli ditetapkan sebagai tersangka tengah malam tadi, Rabu (22/11). Firli Bahuri dijerat pasal berlapis secara alternatif mulai dari pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap SYL.

Meski begitu, sebagai komisi mitra pengawasan KPK, Pacul mengaku komisinya tidak kebobolan.

“Kebobolan? Nggak, ini proses hukum, dikau supaya paham bahwa Komisi III itu yang ditegakkan politik hukumnya, politik hukumnya itu berarti undang-undang dan peraturan yang menyertainya. Itu yang dijaga,” kata Pacul.