Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bambang Pacul Berduka Firli Bahuri Tersangka: Robohnya Surau Kami
23 November 2023 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, dirinya berduka melihat Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Firli menjadi tersangka di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Tentu kita berduka,” kata Pacul di kompleks parlemen, Kamis (23/11).
Pacul menilai, penetapan Firli sebagai tersangka mengingatkannya kepada sebuah karya sastra karangan A.A Navis, Robohnya Surau Kami.
“Saya menjadi ingat ketika semasa SMA dulu membaca buku, Robohnya Surau Kami, judulnya,” kata Pacul.
Menurut Pacul, ini adalah momen getir di institusi penegakan hukum Indonesia. Pacul tidak bisa membayangkan jika pemimpin institusi penegakan hukum lainnya juga jadi tersangka.
“Tentu sebagai KPK sebagai institusi penegak hukum, dikau bisa bayangkan sendiri, kalau ketuanya kemudian kena tersangka?” katanya.
“Kemudian bisa kita juga membayangkan bagaimana kalau Pak JA (Jaksa Agung) juga tersangka atau Pak Kapolri juga tersangka?” lanjut politisi PDIP itu.
ADVERTISEMENT
Firli ditetapkan sebagai tersangka tengah malam tadi, Rabu (22/11). Firli Bahuri dijerat pasal berlapis secara alternatif mulai dari pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap SYL.
Meski begitu, sebagai komisi mitra pengawasan KPK, Pacul mengaku komisinya tidak kebobolan.
“Kebobolan? Nggak, ini proses hukum, dikau supaya paham bahwa Komisi III itu yang ditegakkan politik hukumnya, politik hukumnya itu berarti undang-undang dan peraturan yang menyertainya. Itu yang dijaga,” kata Pacul.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini