Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pimpinan KPK soal Firli Bahuri Tersangka: Kita Tak Pernah Merasa Kecolongan
23 November 2023 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merasa pihaknya tidak kecolongan terkait kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri . Ketua KPK tersebut saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap yang tengah disidik oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
ADVERTISEMENT
"Kita enggak pernah merasa kecolongan, internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian apalagi ini kita harus tetap menganut praduga tak berasalah," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11).
Alex turut menyinggung soal kasus serupa yang pernah terjadi di KPK. Yakni korupsi yang dilakukan oleh penyidik, Stepanus Robin Pattuju. Dia telah dijatuhi hukuman penjara.
Alex mempertanyakan, apakah kasus Robin itu menunjukkan bahwa KPK kecolongan atau tidak. Karena sejatinya sistem telah bekerja.
"Sebelumnya penyidik melakukan tindak pidana, apakah itu kecolongan? sistem yang nanti akan berjalan," kata Alex.
Dia menegaskan, KPK memandang Polda Metro Jaya akan profesional mengusut kasus dugaan korupsi Firli Bahuri ini. KPK akan mengikuti setiap proses penyidikannya.
ADVERTISEMENT
"Kami masih tetap meyakini apa yang menjadi persoalan di Polda Metro Jaya dilaksanakan dengan profesional, kita akan ikuti proses penyidikan," pungkasnya.
Dalam kasusnya, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.
Belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.
Adapun di KPK, ada aturan soal insan lembaga antirasuah tidak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara. Kasus Firli ini terbongkar usai adanya laporan dan beredarnya foto Firli berbincang dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini