Ganjar soal MK Ubah Aturan Pilkada: Peta Konstelasi Berubah, Kompetisi Terbuka

20 Agustus 2024 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo ditemui di UGM, Rabu (24/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo ditemui di UGM, Rabu (24/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat Pilkada 2024. MK mengubah aturan Pilkada melalui putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
ADVERTISEMENT
Ganjar mengatakan, imbas dari putusan MK ini, peta konstelasi Pilkada jelas akan berubah. Persaingan akan terbuka karena semakin banyak parpol bisa mengusung calon sendiri.
"[Mengubah konstelasi] Oh ya pasti, karena kalau semua bisa mencalonkan kan berarti akan ada kandidat yang lebih dari satu artinya kompetisinya memang akan terbuka," kata Ganjar kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (20/8).
Ketua majelis hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa pemilu di Jakarta, Kamis (15/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Eks Gubernur Jateng 2 periode ini memastikan, DPP PDIP langsung menindaklanjuti putusan MK ini. Ia optimistis potensi kotak kosong semakin kecil terutama di Pilgub Jakarta
"Ya kita akan merespons pasti, kita punya kandidat sebenarnya cukup banyak tapi dengan konstelasi sampai dengan kemarin desainnya sepertinya akan dilawankan dengan kotak kosong," kata Ganjar.
Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20 persen atau suara sah 25 persen.
ADVERTISEMENT
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Sementara Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus memastikan, pihaknya akan ikut berlaga di Pilkada Banten, Jakarta, Jawa Barat hingga Papua. Sebelumnya, kans PDIP mengusung calon hampir sirna imbas syarat koalisi diborong oleh Koalisi Indonesia Maju.
Akan tetapi, dengan putusan ini, sudah tidak ada syarat itu dan PDIP akan mengusung calon mereka di daerah strategis.
"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," ucap Deddy.