Ridwan Kamil Hormati Putusan MK yang Ubah Aturan Pencalonan Pilkada

20 Agustus 2024 14:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
Bacagub DKI Jakarta, Ridwan Kamil tiba dalam Konsolidasi Nasional Cakada PKS di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bacagub DKI Jakarta, Ridwan Kamil tiba dalam Konsolidasi Nasional Cakada PKS di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada sehingga Parpol yang bisa mengusung calon kepala daerah tidak perlu memiliki kursi parlemen, tapi asal punya pemilih di Pemilu lalu (dengan memenuhi syarat jumlah).
ADVERTISEMENT
Pilgub DKI Jakarta disorot karena Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memborong hampir semua partai politik untuk mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.
Putusan MK membuat PDIP sebagai satu-satunya partai petahana yang tak masuk dalam koalisi tersebut, bisa mengusung calon sendiri.
Apa kata Ridwan Kamil soal putusan MK tersebut?
"Ya saya tidak paham, semua yang tidak paham tentu harus dipelajari dulu, dan kembali diserahkan pada institusi yang akan memutuskan hal-hal seperti itu," ujar RK kepada wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).
RK melanjutkan, "Kalau tugas saya kan ikut proses, diusung partai sendiri, seperti dinamika bernegosiasi. Apa pun hasilnya kita serahkan kepada institusi negara dan kita hormati."
Ridwan Kamil saat berkunjung ke DPP PPP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan