Gerindra di MK: Syarat Cawapres Pernah Jadi Penyelenggara Negara Sudah Tepat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim Kuasa Hukum Gerindra, Raka Gani Pissani. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kuasa Hukum Gerindra, Raka Gani Pissani. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan terkait batas syarat usia capres dan cawapres pada Selasa (8/8). Sidang hari ini mendengarkan keterangan Perludem dan Gerindra selaku pihak terkait.

Para pemohon yakni PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah ingin batas syarat untuk maju jadi capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gerindra diwakili oleh tim kuasa hukumnya, yakni Raka Gani Pissani dan Yunico Syahrir. Mereka mendapat kuasa dari Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

kumparan post embed

Dalam keterangannya, Gerindra mengatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang.

"Pasal 169 q dinyatakan bertentangan dengan UU dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman penyelenggara negara," kata Raka Gani Pissani.

Ia menegaskan bahwa gugatan untuk menambahkan frasa 'sudah pernah menjadi penyelenggara negara' sebagai syarat menjadi capres-cawapres sudah tepat.

"Adalah tepat dan tidak terjebak dalam perdebatan rasio open legal policy karena para pemohon sepanjang dalam uraian dalil dan petitumnya tidak mengubah angka batas usia syarat menjadi capres dan cawapres sebagaimana diatur pasal 169 huruf q UU Pemilu," tegas dia.

collection embed figure

Gerindra lantas membeberkan mengapa capres dan cawapres harus mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara negara. Mereka menilai, hal ini didapat berdasarkan aspirasi masyarakat.

"Rasionalitas mengapa harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara adalah hal utama dan menjadi penting karena pengalaman tersebut merupakan bukti pemimpin politik bangsa harus tetap memperhatikan kompetensi, kapasitas, kapabilitas, integritas dan akseptabilitas," jelas Raka.

"Yang semua itu dapat dibuktikan dan bersumber dari sebagai penyelenggara negara," tambah dia.

Oleh sebab itu, Gerindra menilai Pasal 169 q yang berlaku saat ini, melanggar dan memberikan ketidakadilan karena tidak berpihak dan mendiskriminasi mereka yang di bawah 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

"Hal ini bertentangan dengan konstitusi," ucap Raka.

Lebih jauh, Gerindra berharap hakim MK dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Atau, jika MK berpendapat lain, mereka meminta putusan yang seadil-adilnya.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Alasan Gerindra Bersedia Jadi Pihak Terkait

Sebelum beranjak dari mimbar sidang, Raka memberikan alasan mengapa Gerindra bersedia menjadi pihak terkait dalam gugatan ini.

Menurutnya, ini bentuk komitmen partai berlambang Garuda itu dalam mendukung WNI terutama generasi muda memperjuangkan hak konstitusi mereka.

"Permohonan menjadi pihak terkait merupakan dukungan partai Gerindra kepada para pemohon dan generasi muda untuk memperjuangkan haknya di MK secara konstitusi dan sah berdasarkan hukum," ucap Raka.

kumparan post embed

Selain itu, Raka menepis tudingan permohonan gugatan ini adalah bentuk manuver kekuasaan. Menurutnya, subjek hukum tidak mempunyai kekuasaan untuk menekan bahkan mengatur MK.

"MK bukan alat untuk mengubah UU secara otoriter melainkan MK justru menjadi tempat WNI yang merasa menderita kerugian konstitusional untuk mencari keadilan," jelas Raka.

"Permohonan pemohon bukan manuver kekuasaan. Karena kekuasaan tiap subjek hukum tidak mempunyai kekuasaan untuk menekan dan mengatur MK. Sebaliknya, MK adalah lembaga independen dan diawasi masyarakat luar," tutup Raka.

kumparan post embed