Golkar: Putusan MK Selalu Menjadi Kejutan

20 Agustus 2024 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waketum Golkar Doli Kurnia Tandjung saat dijumpai jelang Munas ke-11 Golkar di JCC, Senayan, Jakpus, Selasa (20/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waketum Golkar Doli Kurnia Tandjung saat dijumpai jelang Munas ke-11 Golkar di JCC, Senayan, Jakpus, Selasa (20/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi membacakan 2 putusan sekaligus terkait Pilkada. Pertama soal syarat minimal suara untuk parpol mengajukan calon dan minimal usia agar seseorang bisa maju di Pilkada.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini memang terbilang cukup mepet dengan perhelatan Pilkada 2024. Mengingat, pendaftaran calon dimulai 27-29 Agustus 2024. Apalagi sejumlah partai sudah mendeklarasikan sosok yang didukung di berbagai daerah.
"Buat saya untuk kesekian kalinya putusan Mahkamah Konstitusi ini selalu menjadi kejutan ya. Ini kan kita sisa tinggal kurang lebih seminggu lagi mulai pendaftaran, tiba-tiba kebijakan baru," ujar Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia saat dijumpai jelang Munas ke-11 Partai Golkar di JCC, Senayan, Selasa (20/8).
Dia mengaku langsung menghubungi Ketua KPU terkait putusan tersebut. Bahkan, berdasarkan pengakuannya, pimpinan KPU itu langsung melakukan rapat tingkat komisioner.
"Kita sama-sama tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding. Nah, tadi saya sudah langsung koordinasi dengan Ketua KPU, Ketua KPU juga ada acara di sebelah langsung pulang ke kantor. Kumpul dengan kawan-kawannya sesama komisioner dan saya lagi nunggu putusan lengkapnya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Doli berpendapat bahwa putusan MK ini akan membuat perubahan yang sangat mendasar. Bahkan, menurutnya akan mengubah konstelasi politik yang telah terbentuk sejauh ini.
"Nah, kalau yang kita lihat sekarang di berita ini, ini kan ada perubahan yang sangat mendasar, jadi dan hitungan hampir semua partai di daerah bisa mencalonkan pasangannya sendiri. Apalagi yang dihitung bukan dari jumlah penduduk, tapi dari jumlah DPT," sebut Doli.
Golkar mengaku akan mengkaji putusan tersebut. Terutama apakah aturan itu bersifat baik atau justru merugikan.
"Nah, tentu ini akan mengubah balik dari perspektif politik akan mengubah konstelasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya. Makanya nanti akan kita pelajari," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20 persen atau suara sah 25 persen.
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.