Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PDIP soal Kaesang Gagal Maju Pilkada Imbas Putusan MK: Bagian dari Keadilan
20 Agustus 2024 16:31 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Syarat minimal usia calon adalah 30 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan sebelumnya, usia calon dihitung saat pelantikan sebagai kepala daerah, bukan saat mendaftar dan ditetapkan oleh KPU.
Putusan itu juga dikaitkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang lahir tanggal 25 Desember 1994. Sehingga saat penetapan KPU 22 September 2024 nanti, usia Kaesang belum genap 30 tahun.
Merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup. Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.
Hasto pun merespons pintu bagi Kaesang yang tertutup untuk tampil di Pilgub 2024. Menurutnya, gagal atau tidaknya seseorang itu mestinya melalui ujian yang ada.
"Itu bagian dari keadilan bahwa usia itu menujukkan kematangan kepemimpinan seseorang. Jadi, gagal tidaknya itu, kan, seorang melalui ujian-ujian sejarah," ujar Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
Ia pun menyinggung PDIP menempa kadernya untuk mampu menjawab persoalan-persoalan di tengah rakyat.
"Jadi melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat, itu bagi PDI Perjuangan seperti itu. Karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan," jelas dia.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan mengenai batas usia dalam UU Pilkada. Namun, MK menegaskan kapan mulai berlakunya syarat batas usia tersebut.
Gugatan yang tercantum dalam nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Gugatan ini tak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Putusan itu kemudian dikaitkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.
Bagaimana dengan aturan yang sudah diubah lewat putusan MA?
Jadwal rekapitulasi KPU paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024. Setelah itu, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari.
Dengan itu saja, sudah melewati 25 Desember 2024. Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah. Sebab, setelah putusan MK, KPU punya waktu paling lambat 3 hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih.
Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MA menyebut syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Mereka mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Keduanya meminta MK untuk menegaskan bahwa “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon”. Namun, MK menilai aturan itu konstitusional.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyinggung soal kapan mulai berlakunya batas usia minimum calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut bahwa norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 memang tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon”.
Namun, MK menyebut bahwa semua pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan calon anggota DPR/DPD/DPRD maupun pemilihan calon presiden dan wakil presiden tidak mencantumkan frasa dimaksud. Meski demikian, syarat batas usia itu selalu dihitung sejak penetapan calon.
"Sekalipun tidak mencantumkan secara eksplisit, secara historis, sistematis, praktik selama ini dan perbandingan dengan pemilihan lain, penentuan batas usia minimum menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu dihitung atau menggunakan titik atau batas sejak penetapan calon," papar Saldi Isra.
Saldi menambahkan bahwa pengaturan mengenai syarat batas usia minimum calon kepala daerah tidak mengalami perubahan. Mulai berlakunya UU 22/2014 sampai dengan UU 10/2016, yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
ADVERTISEMENT