Respons NasDem soal Nasib Kaesang di Jateng Usai Putusan MK

20 Agustus 2024 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep usai bertemu Ketua Umum NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep usai bertemu Ketua Umum NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kaesang Pangarep telah didukung sebagai cawagub dari Ahmad Luthfi untuk Pilgub Jateng oleh NasDem. Namun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah konstelasi.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah syarat batas usia minimal calon maju pilkada adalah 30 tahun saat penetapan. Dengan ini, Kaesang yang baru berusia 29 tahun otomatis tak bisa maju.
Apa respons NasDem?
“Mengenai langkah-langkah Partai NasDem setelah putusan MK ini belum bisa saya sampaikan,” ujar Ketua DPP NasDem Taufik Basari di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Selasa (20/8)
Kata dia, NasDem masih membutuhkan waktu untuk mengkaji dan membahas hal ini. Ada peluang perubahan juga.
“Perlu saya sampaikan perubahan-perubahan yang diperlukan, rencana tertentu dengan keputusan MK yang telah diputuskan,” sambungnya.
Sebelumnya gugatan yang tercantum dalam nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
ADVERTISEMENT
Gugatan ini tak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah.
Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan.
Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.