Gugatan RCTI-iNews di MK yang Bisa Ancam Eksistensi Live IG, FB, hingga YouTube

Berkembang pesatnya internet membuat masyarakat mulai beralih dari tayangan TV konvensional ke siaran berbasis internet seperti YouTube hingga Netflix.
Buktinya, durasi menonton platform digital mendekati durasi menonton TV berdasarkan studi Nielsen pada 2018. Durasi masyarakat menonton siaran berbasis internet rata-rata selama 3 jam 14 menit per hari. Sedangkan durasi menonton TV rata-rata 4 jam 53 menit per hari.
Durasi menonton siaran berbasis internet yang terus meningkat diduga membuat beberapa stasiun televisi ketar-ketir. Dua stasiun televisi swasta, RCTI dan iNews, pun mengambil langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait layanan siaran berbasis internet itu.
Pada akhir Mei 2020, RCTI dan iNews menggugat Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke MK. Mereka ingin agar layanan siaran berbasis internet turut diatur dalam UU Penyiaran.
Merasa Dirugikan karena Beda Perlakuan
Dalam gugatan nomor 39/PUU-XVIII/2020 itu, iNews diwakili David Fernando Audy selaku Direktur Utama dan Rafael Utomo selaku Direktur. Sementara RCTI diwakili Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri selaku Direktur.
Berikut bunyi Pasal yang diuji materi:
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
RCTI dan iNews menilai Pasal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka. Sebab, ada perlakuan yang berbeda (unequal treatment) antara TV konvensional dengan penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT).
“Karena tidak adanya kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT a quo masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak, telah menyebabkan sampai saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat dengan UU Penyiaran,” kata kuasa hukum pemohon, Imam Nasef, dalam sidang pembacaan gugatan di MK pada 22 Juni.
RCTI dan iNews mencontohkan adanya perbedaan antara TV konvensional dengan layanan OTT, salah satunya terkait kewajiban tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS). Apabila tidak mematuhi P3SPS, TV konvensional dapat dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sementara layanan OTT tidak ada kewajiban memenuhi P3SPS sehingga luput dari pengawasan KPI.
Perbedaan lainnya yakni layanan OTT tidak wajib mengikuti rule of the game dalam UU Penyiaran seperti (i) asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di Indonesia; (ii) persyaratan penyelenggaraan penyiaran; (iii) perizinan penyelenggaraan penyiaran; (iv) pedoman mengenai isi dan bahasa siaran; (v) pedoman perilaku siaran; dan yang tidak kalah penting adalah (vi) pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Padahal menurut mereka, layanan OTT seharusnya masuk kategori 'siaran' apabila merujuk Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran. Dengan demikian, menurut pemohon, berbagai macam layanan OTT pada dasarnya juga melakukan aktivitas penyiaran, sehingga seharusnya masuk dalam rezim penyiaran. Perbedaannya hanya terletak pada metode penyebarluasan yang digunakan.
Atas dasar tersebut, RCTI-iNews meminta MK agar mengubah bunyi Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran menjadi:
Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.
Tanggapan Pemerintah
Sidang gugatan tersebut terus bergulir hingga pemerintah memberikan tanggapannya pada Rabu (26/8). Pihak pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam tanggapannya, Kominfo menilai akan terjadi dampak yang sistemik bila gugatan itu dikabulkan. Kominfo menyatakan jika gugatan dikabulkan MK, akan timbul perluasan makna penyiaran yang membuat ketidakpastian hukum. Sejumlah kanal media sosial menjadi harus memiliki izin, termasuk bila masyarakat selaku pemilik akun di kanal tersebut akan melakukan siaran langsung atau live.
"Mengingat perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kita harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad M Ramli.
Ramli menyatakan, saat ini sudah banyak lembaga yang menggunakan layanan OTT dalam kegiatannya. Baik lembaga negara, lembaga pendidikan, hingga industri kreatif. Menurut Kominfo, bila kegiatan dalam OTT dikategorikan sebagai penyiaran, lembaga-lembaga tersebut, termasuk perorangan, mau tidak mau harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. Jika tidak, akan melanggar UU Penyiaran dan bahkan bisa dipidana.
"Hal ini tentunya tidak mungkin, karena lembaga negara, lembaga pendidikan, dan content creator tidak akan dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran yang mengakibatkan kegiatan yang dilakukan merupakan penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana," kata Ramli.
Selain itu, Kominfo akan kesulitan mengawasi atau membatasi live streaming di media sosial. Alasannya banyak platform media sosial berasal dari luar Indonesia, sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum di dalam negeri.
"Solusi yang diperlukan adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet," ucapnya.
Nama RCTI Trending di Twitter
Sehari setelah pemerintah menyampaikan tanggapannya di MK mengenai dampak apabila gugatan tersebut dikabulkan, nama RCTI sontak menjadi topik yang ramai dibahas netizen di Twitter.
Pada Kamis (27/8) sore, topik RCTI sempat menduduki daftar trending topik Twitter Indonesia dengan lebih dari 25,5 ribu tweets.
Banyak netizen yang mengecam gugatan tersebut. Mereka yang tidak setuju apabila UU Penyiaran diubah akibat gugatan RCTI dan iNews.
Penjelasan RCTI
Menjadi perbincangan warganet, RCTI memberi penjelasan. RCTI secara khusus menanggapi pemberitaan salah satu media yang menyebut uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews ke MK akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial.
Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik, menegaskan RCTI & iNews bukan ingin mengebiri kreativitas medsos dengan uji materi UU Penyiaran, tetapi untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa.
"Itu tidak benar (masyarakat tidak bisa live di media sosial). Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," kata Chris dalam keterangannya.
Chris menyatakan dalam gugatan RCTI dan iNews tidak terbesit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun untuk memberangus kreativitas para YouTuber, selebgram, dan content creator lainnya.
"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," tutup Chris.
Sidang Lanjutan Digelar 14 September
Dalam sidang pada 26 Agustus, sebenarnya MK mengagendakan pemberian keterangan dari pihak pemerintah dan DPR. Namun hanya pemerintah yang hadir diwakili Kominfo.
Sehingga MK bakal menggelar sidang lanjutan pada Senin (14/9) dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pihak terkait.
"Sidang akan diundur hari Senin, tanggal 14 September 2020, jam 11.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pihak terkait," ucap Ketua MK, Anwar Usman.
