Guru ASN di Cianjur yang Gelar Resepsi saat PPKM Darurat Terancam Pidana

18 Juli 2021 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acara resepsi pernikahan di Kampung Kanoman, Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, di bubarkan Satgas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Acara resepsi pernikahan di Kampung Kanoman, Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, di bubarkan Satgas. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Guru ASN yang menggelar pesta pernikahan di Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, pada masa PPKM Darurat terancam terkena hukuman pidana. Hal itu disampaikan Bupati Cianjur, Herman Suherman, kepada wartawan Minggu (18/7).
ADVERTISEMENT
Herman mengatakan pihaknya telah menginstruksikan inspektorat daerah setempat agar memanggil dan memeriksa guru ASN yang juga menjabat lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber.
"Ini jelas sangat keterlaluan, di saat yang lain gencar bahu membahu melakukan upaya aksi kemanusiaan agar pandemi Covid-19 segera berakhir, yang bersangkutan justru malah menggelar resepsi, yang jelas dilarang," kata Herman.
Ia menegaskan, guru tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di masa PPKM Darurat.
"Sanksinya sudah sangat jelas, ada administrasi dan juga pidana. Kami tidak akan pandang bulu, semua yang melanggar aturan PPKM Darurat ini akan ditindak tegas," imbuhnya.
Karena itu, Herman meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur serta masyarakat agar tetap patuh dan taat dengan aturan PPKM Mikro Darurat.
ADVERTISEMENT
"Patuh dan disiplin, ini sebagai ikhtiar kita dalam upaya menekan dan mencegah penyebaran serta penularan virus COVID-19. Tetap lakukan protokol kesehatan dengan menjalankan 5M," tegasnya.
Sebelumnya, seorang guru ASN di Cianjur nekat menggelar resepsi pernikahan di tengah PPKM Darurat, Sabtu (17/7). Hajatan itu bahkan sempat dilengkapi dengan hiburan musik dangdut.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung membubarkan pesta yang digelar di Kampung Kanoman RT 02/06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber.
Kapolsek Cibeber, Kompol Bambang Kristiono, mengatakan jumlah tamu undangan di pesta tersebut banyak. Bahkan, tamu juga makan di tempat.
"Kami langsung membubarkan kegiatan tersebut. Karena, sangat jelas dalam aturan PPKM Darurat kegiatan resepsi dilarang. Pemilik hajat juga mengadakan hiburan dangdut, tamu undangan juga banyak bahkan makan di tempat," jelas Bambang.
ADVERTISEMENT