Guru ASN yang Gelar Pernikahan saat PPKM Darurat di Cianjur Didenda Rp 100 Ribu

19 Juli 2021 15:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acara resepsi pernikahan di Kampung Kanoman, Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, di bubarkan Satgas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Acara resepsi pernikahan di Kampung Kanoman, Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, di bubarkan Satgas. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Asep Hidayat, guru ASN yang menggelar pesta pernikahan dalam masa PPKM Darurat di Cianjur menjalani sidang, Senin (19/7). Asep diberikan sanksi berupa denda Rp 100 ribu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur.
ADVERTISEMENT
Asep terbukti melanggar aturan PPKM Darurat dengan menggelar acara resepsi pernikahan.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar mengatakan dari hasil sidang tindak pidana ringan (Tipiring) diputuskan ASN tersebut bersalah terkait pelanggaran PPKM Darurat dan dikenakan denda Rp 100 ribu.
"Dikenakan denda Rp 100 ribu atau dikurung 3 hari jika tidak bisa membayar," ujar Donovan, Senin (18/7).
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Ganjar Ramadhan, mengatakan sanksi denda tipiring tersebut dinilai sangat rendah untuk pelanggaran yang dilakukan seorang ASN.
Acara resepsi pernikahan di Kampung Kanoman, Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, di bubarkan Satgas. Foto: Dok. Istimewa
Ganjar mendorong Pemkab juga memberikan sanksi disiplin bagi guru tersebut. Sebab pelanggaran yang dilakukan ASN dengan menggelar resepsi tanpa Prokes dan mengabaikan PPKM Darurat akan menjadi citra buruk bagi pemerintah.
Asep nekat menggelar resepsi pernikahan di tengah PPKM Darurat, Sabtu (17/7). Hajatan itu bahkan sempat dilengkapi dengan hiburan musik dangdut.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung membubarkan pesta yang digelar di Kampung Kanoman RT 02/06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber.
Kapolsek Cibeber, Kompol Bambang Kristiono, mengatakan jumlah tamu undangan di pesta tersebut banyak. Bahkan, tamu juga makan di tempat.