GUSDURian Minta Pembahasan RUU Pilkada Disetop: Bahayakan Kedaulatan Hukum

22 Agustus 2024 10:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, menyampaikan pernyataan sikap Jaringan Gusdurian Indonesia tentang situasi politik Pemilu 2024. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, menyampaikan pernyataan sikap Jaringan Gusdurian Indonesia tentang situasi politik Pemilu 2024. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
GUSDURian mengecam sikap DPR yang membahas revisi UU Pilkada. Revisi tersebut dinilai sebagai upaya DPR untuk menganulir keputusan MK nomor 60 dan 70 terkait aturan Pilkada dalam UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
Putusan MK nomor 60 terkait ambang batas parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah. Dalam putusan itu syaratnya didasari jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut, berbeda dengan aturan sebelumnya yang berdasarkan kursi DPRD.
Sementara putusan MK nomor 70 terkait syarat usia calon kepala daerah yakni berusia 30 tahun saat ditetapkan calon. Keputusan ini dikaitkan dengan pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang tak bisa maju Pilkada jika aturan ini digunakan.
Namun dua putusan itu diabaikan DPR dalam RUU Pilkada. Untuk ambang batas pencalonan tetap ada klausul menggunakan perolehan 20% kursi atau 25% kursi DPRD.
Sementara terkait usia calon, DPR menggunakan keputusan MA yang menetapkan usia 30 tahun adalah pada saat pelantikan. Ini membuat Kaesang bisa maju Pilkada 2024. Sebab, pelantikan paling cepat dilakukan 2025. Saat itu usia Kaesang sudah 30 karena ia berulang tahun pada 25 Desember.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut merupakan bentuk korupsi pada tatanan konstitusi yang berpotensi menciptakan krisis hukum di masa depan. Dalam sistem konstitusi negara Indonesia, keputusan MK adalah final dan mengikat sesuai bunyi pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan bahwa kewenangan MK di antaranya adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945," kata Direktur Jaringan GUSDURian Alissa Wahid dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Berikut pernyataan sikap GUSDURian terkait RUU Pilkada yang menganulir Putusan MK:
Pertama, mengecam upaya Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan pembangkangan konstitusi dan membahayakan kedaulatan hukum.
Kedua, meminta pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada.
Ketiga, menyerukan para elite politik, para ketua umum partai dan para pimpinannya, untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompoknya.
ADVERTISEMENT
Keempat, menyerukan kepada seluruh tokoh agama, jejaring masyarakat sipil, elemen mahasiswa, akademisi, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya, untuk melakukan konsolidasi nasional terkait upaya penyelamatan demokrasi dan konstitusi.
Kelima, meminta kepada seluruh penggerak dan komunitas GUSDURian yang ada di lebih dari 100 kota untuk melakukan konsolidasi dan menggalang dukungan masyarakat luas sebagai upaya menjaga tegaknya konstitusi.
"Tuhan yang Maha Adil bersama kita," pungkas Alissa.