Habib Bahar Klaim Telah Mualafkan 6 Orang di Rutan Polda Jabar

8 Agustus 2019 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Terpidana penganiaya dua remaja, Habib Bahar bin Smith dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor, Kamis (8/8). Habib Bahar yang sedari kasus penganiayaannya bergulir, telah menghuni Rutan Polda Jabar sejak 18 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Sesaat akan dieksekusi, Habib Bahar menyampaikan kenangannya selama ditahan di Rutan Polda Jabar. Dia mengatakan banyak tahanan yang menangis saat dia akan dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor.
"Semua tahanan pada menangis dan sedih," ujar Habib Bahar.
Habib Bahar juga mengatakan selama menjadi penghuni tidak tetap di Rutan Polda Jabar, sudah ada 6 tahanan yang menjadi mualaf. Dia mengklaim mereka yang menjadi mualaf terinspirasi olehnya.
"Selama ini, tahanan Alhamdulillah sudah ada 6 yang masuk Islam," ujar Bahar.
"Dan setiap malam saya mengajari mereka. Semua tahanan, 100 lebih (tahanan) sudah hafal sekitar 80 hadis nabi. Alhamdulillah saya bersyukur kepada Allah".
Bahar tidak sendiri. Dia berada di Rutan Polda Jabar bersama dua rekannya, yaitu Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar, yang juga dihukum karena menganiaya dua remaja.
ADVERTISEMENT
Mereka kini telah dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong. Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, eksekusi Bahar ke Pondok Rajeg dilakukan dengan mempertimbangkan domisili asal Bahar yakni Kabupaten Bogor.
"Saya kira lebih kepada domisili terdekat dari terpidana atau domisili tempat terpidana," kata dia di Mapolda Jabar.
Dalam kasus ini Bahar, Agil, dan Basith dinilai terbukti menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
Bahar menganiaya karena kesal CAJ telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali. CAJ berpura-pura sebagai Bahar atas perintah MKU.