Hakim Nilai SYL Terima Rp 14 M, Padahal Jaksa Yakin Rp 44 M, Kok Beda?

11 Juli 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspresi eks Mentan SYL usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ekspresi eks Mentan SYL usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdapat perbedaan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan tuntutan Jaksa KPK mengenai uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, SYL disebut menikmati sekitar Rp 44 miliar dari hasil pungli di Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Sementara Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda. Hakim menilai SYL memang terbukti menerima uang sekitar Rp 44 miliar dari hasil pungli pejabat Kementan. Namun Hakim meyakini bahwa SYL hanya menikmati sekitar Rp 14 miliar saja.
Pertimbangan hakim adalah karena dari Rp 44 miliar uang yang dikumpulkan itu tak semuanya melanggar aturan. Ada beberapa yang digunakan untuk dinas dan termasuk dalam biaya operasional kedinasan.
Sementara perolehan yang dinikmati SYL dan keluarga, yang terbukti tidak sah, hanya Rp 14 miliar lebih.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan uang dan pembayaran keperluan Terdakwa dan keluarga Terdakwa senilai Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,” kata hakim dalam pertimbangannya yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
“Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu,” lanjut hakim.
Hakim menilai uang Rp 44 miliar dari hasil patungan atau sharing dari para pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan tidak semuanya digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. Sebagian memang diperuntukkan untuk kedinasan.
“Bahwa dari penggunaan sharing sebagaimana rincian tersebut di atas terbukti dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan Terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan kedinasan Terdakwa selaku Menteri Pertanian maupun kepentingan pribadi Terdakwa termasuk kepentingan keluarga dan kolega Terdakwa,” jelas hakim.
Untuk membedakan antara kepentingan dinas dan pribadi, hakim membagi dan merincinya sebagai berikut:

Untuk Kepentingan Dinas

Menurut Hakim, kepentingan kedinasan yang dimaksud adalah kegiatan-kegiatan yang memang dilakukan untuk kepentingan Kementan dan ada dalam anggaran kementerian yang dilaksanakan jajaran dan insan kementerian lainnya. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori dana yang dinikmati SYL

Selain kepentingan dinas, ada yang dinilai terbukti digunakan SYL untuk keperluan pribadi, keluarga, dan juga koleganya. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Dari pengkategorian tersebut, hakim menyimpulkan bahwa SYL hanya menikmati Rp 14 miliar. Dan dia tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di Kementan.
Oleh karenanya dia divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 14 miliar lebih subsider 2 tahun kurungan.