Harapan Ibunda Vina Usai Pegi Bebas

8 Juli 2024 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vina Dewi Arsita yang tewas pada malam 27 Agustus 2016 karena dibunuh. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Vina Dewi Arsita yang tewas pada malam 27 Agustus 2016 karena dibunuh. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Putusan hakim Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, diapresiasi keluarga Vina.
ADVERTISEMENT
Sukaesih, ibunda Vina, berharap pelaku sesungguhnya ditangkap.
"Saya percayakan sepenuhnya pada kepolisian dan berharap mereka dapat menemukan ketiga DPO yang sebenarnya," kata Sukaesih, ibu kandung Vina, Senin (8/7).
Dari kiri: Wasnadi Otong, ayah Vina; Sukaesih, ibu Vinal; dan pengacara Raden Reza Pramadia. Dok: kumparan.
Pihak Vina, yang diwakili pengacara Raden Reza Pramadia, sudah curiga sejak awal Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024.
"Kami bersyukur bahwa yang tidak bersalah akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Sejak awal, kami sudah meragukan penetapan Pegi sebagai tersangka, dengan bukti-bukti yang menyusul dan DPO yang kami anggap fiktif," kata Raden, Senin (8/7).
Reza meminta polisi tidak lagi menggunakan ilustrasi wajah DPO, atau karikatur, yang dapat membingungkan masyarakat.
Pegi alias Perong, DPO kasus kematian Vina Cirebon. Foto: IG/Humas Polda Jabar
Kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 kembali mencuat setelah rilis film horor "Vina: Sebelum 7 Hari" pada April 2024. Film yang terinspirasi kasus Vina Cirebon itu mengingatkan pada hasil sidang Vina Cirebon yang menyatakan masih ada 3 DPO kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menangkap seorang kuli bangunan yang diyakini sebagai Pegi alias Perong pada 21 Mei 2024 dan menyatakan 2 DPO lainnya tidak pernah ada.
Kejati Jabar (kanan) menerima berkas perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar (kiri) di Kantor Kajati Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024). Foto: Rubby Jovan/ANTARA
Pria yang ditangkap itu bernama Pegi Setiawan, berusia 27 tahun. Dia menyangkal sebagai pelaku dan melakukan gugatan praperadilan. Hasilnya, hari ini hakim melepaskan Pegi dari tahanan dan status tersangkanya gugur.
Sebelumnya, Kejati Jabar mengembalikan berkas Pegi ke Polda Jabar pada 2 Juli karena dianggap tak memenuhi syarat formil dan materiel.
Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO