Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut

19 Maret 2022 9:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berjalan keluar Gedung Ditreskrimum usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berjalan keluar Gedung Ditreskrimum usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
ADVERTISEMENT
"Iya keduanya tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).
Untuk itu, Haris dan Fatia akan segera menjalani pemeriksaan dengan status tersangka yang kini menyandangnya. Rencananya pemeriksaan dijadwalkan pada, Senin (21/3) mendatang.
"Senin dijadwalkan diperiksa," tutur Zulpan.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Hariz Azhar ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu untuk dugaan pencemaran nama baik.
Menko Marves Luhut Pandjaitan. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatiyah," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Pernyataan Haris Azhar yang dinilai memfitnah Luhut, diduga bagian dari salah satu video yang diunggah di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video itu, Haris menyebut Luhut ada di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua soal potensi tambang emas di Blok Wabu.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, sempat menampilkan surat laporan polisi yang sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya. Surat itu tertulis LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya, Luhut menduga Haris Azhar telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong dan fitnah di media sosial. Karena itu, Haris dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 30 KUHP dan atau Pasal 31 KUHP.