Haris Azhar-Fatia Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Ini Awal Mula Kasusnya

19 Maret 2022 11:34 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis HAM Haris Azhar hadiri acara Inspiring Talks Dedikasi untuk Negeri di Jakarta, Sabtu (9/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis HAM Haris Azhar hadiri acara Inspiring Talks Dedikasi untuk Negeri di Jakarta, Sabtu (9/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perseteruan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dengan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, kini masuk babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Hal ini terkait tudingan keterlibatan Luhut dalam permainan tambang di Blok Wabu. Percakapan Haris Azhar dan Fatia yang menyinggung Luhut itu diunggah di YouTube.
Obrolan itu berujung somasi. Belakangan Luhut mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 untuk melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut menilai Haris Azhar sudah 2 kali mengeluarkan pernyataan yang dinilai telah memfitnahnya. Dia juga sudah 2 kali memberi kesempatan Haris Azhar untuk meminta maaf, tapi tak dilakukan.
Kasus ini telah bergulir selama 6 bulan di Polda Metro Jaya, hingga pada 19 Maret 2022. Kini Haris dan Fatia resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan pencemaran nama baik.
Lantas, bagaimana kasus ini bermula?

Luhut dan Blok Wabu

Ilustrasi tambang tembagapura di Papua. Foto: Shutter Stock
Berawal dari adanya pembahasan tambang Blok Wabu di Papua dalam video di channel Youtube Haris Azhar.
ADVERTISEMENT
Dalam video wawancara Haris Azhar dengan Koordinator KontraS Fatia itu Luhut disebut berada di balik bisnis tambang di Blok Wabu Papua. Blok Wabu merupakan salah satu kawasan potensial tambang emas yang ada di Papua dan belum tergarap.
Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas sejumlah perusahaan yang akan menggarap Blok Wabu. Di dalam perusahaan itu ada sejumlah jenderal yang menjabat sebagai komisaris hingga direktur di BUMN dan di perusahaan swasta.
Mereka juga menyebut keterlibatan salah satu perusahaan yang merupakan bagian dari perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Luhut.
Salah satu korporasi yang disebut dalam percakapan itu dan menjadi bagian dari pihak yang ingin mengelola yakni PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtra Group. Ia menyebut Luhut memiliki saham di PT Toba Sejahtra Group.
ADVERTISEMENT
"Jadi si Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Fatia.
"LBP, The Lord," timpal Haris saat mendengar nama Luhut disebut.
"Lord Luhut gitu. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia melanjutkan pembicaraannya.

Luhut Laporkan Haris Azhar Karena Tak Mau Minta Maaf

Surat Laporan Polisi dari Luhut Pandjaitan kepada Haris Azhar di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Luhut tak terima atas tudingan soal cawe-cawe di tambang emas blok Wabu. Luhut melakukan somasi dan meminta Haris serta Fatia minta maaf. Namun, ternyata sampai batas waktu yang ditentukan tak ada kata maaf keluar.
ADVERTISEMENT
Luhut lalu mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Haris dan Fatia karena secara pribadi sudah dirusak nama baiknya. Dia juga sudah mengirim somasi kepada keduanya tapi tak digubris.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, sempat menampilkan surat laporan polisi yang sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya. Surat itu tertulis LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Juniver mengatakan, Luhut memilih jalur hukum karena terlapor tidak mau meminta maaf usai dua kali somasi.
"Melaporkan karena sudah dikasih kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan pernyataan tidak benar tidak ditanggapi tentu dalam hal ini Luhut dalam pribadinya menanggapinya menggunakan haknya untuk diproses hukum," kata Juniver saat mendampingi Luhut membuat laporan, Rabu (22/9).
ADVERTISEMENT
Perseteruan Luhut dengan Haris dan Fatia diduga berawal dari video yang diunggah Haris di akun Youtubenya. Video berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!!" Itu menyebut Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Papua.
Menurut Juniver, pernyataan itu tidak benar. Ia membiarkan proses hukum yang membuktikannya.
"Untuk nanti diproses hukum inilah dibuktikan apa benar pernyataannya itu apa tidak. Kami menyatakan pernyataan itu tidak benar makanya kita membuat laporan," kata Juniver.
Pihak Haris dan Fatia, kemudian menggelar jumpa pers. Mereka tak akan mundur dan meminta maaf atas laporan Luhut itu.

Gugat Secara Perdata

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menghadiri mediasi dugaan kasus pencemaran nama baiknya di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tak hanya melayangkan gugatan pidana ke Haris dan Fatia, Luhut juga menggugat keduanya secara perdata. Tidak tanggung-tanggung, kedua terlapor digugat hingga Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
"Dalam gugatan perdata itu Beliau sampaikan kepada saya tadi kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata Juniver kepada wartawan, Rabu (22/9).
Meski begitu, Juniver bilang kalau uang tersebut nantinya tidak akan diterima Luhut secara pribadi. Kliennya tersebut akan menyumbangkan ke masyarakat Papua.
"Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau (Luhut) membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," kata Juniver.

Polisi Usul Mediasi Tapi Ditolak Luhut

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Luhut mengatakan, penyidik sempat menyarankan upaya mediasi dengan terlapor. Namun, dia lebih memilih melanjutkan proses hukum sebagai pembelajaran kebebasan yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
“Tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan. Tetapi saya ingin sampaikan supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, sudah berkali-kali saya sampaikan, kebebasan bertanggung jawab,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/9).
Luhut menyebut, laporannya juga untuk membersihkan namanya dari anggapan buruk keluarganya. Dia tak ingin keluarganya berpandangan bahwa dirinya melakukan kecurangan di Papua.
“Jadi jangan mengatakan hak asasi yang ngomong aja, hak asasi yang diomongin juga kan ada. Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan,” ujar Luhut.
Untuk diketahui, SE Nomor 2/II/2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021 dikeluarkan untuk menindaklanjuti isu pengkajian ulang rumusan UU ITE yang dinilai kerap menjadi alat saling lapor dan kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu disebutkan hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam menyelesaikan perkara. Penyidik diminta mengedepankan restorative justice.
"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," isi poin G dalam surat edaran tersebut.
Sementara dalam poin I disebutkan tersangka yang telah meminta maaf meski kasusnya tetap dilanjutkan ke pengadilan maka tidak akan ditahan. Selama pemberkasan belum rampung upaya mediasi akan terus dilakukan.
Upaya mediasi disambut baik oleh pihak Haris dan Fatia. Sebab hal itu akan membuat mereka mendapatkan data koreksi dari Luhut.

Sengketa Luhut-Haris Azhar soal Tambang Emas Papua Dibawa Sampai ke PBB

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) bersama Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sengketa Luhut Bdengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibawa sampai ke Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Special Procedure Mandate Holders (SPMH) United Nations Special Rapporteur atau Pelapor Khusus HAM-PBB pada 20 Oktober 2021 mengirimkan surat Komunikasi Bersama/Joint Communication (JC) kepada Pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, mereka meminta klarifikasi dari Pemerintah Indonesia terhadap adanya dugaan judicial harassment terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar melalui penyampaian 2 somasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan.
Pelapor Khusus HAM-PBB ini adalah sekelompok pakar/ahli independen yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB untuk memberikan laporan dan masukan kepada Dewan HAM PBB terkait implementasi HAM maupun kondisi HAM yang bersifat emergency di suatu negara.
Ilustrasi tambang tembagapura di Papua. Foto: Shutter Stock
Juru bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan, Haris Azhar dan Fatia harusnya tak perlu membawa persoalan ini sampai ke PBB jika memang punya data dan bukti kuat bahwa Luhut bermain dalam bisnis tambang di Papua.
Ia menegaskan, Luhut melayangkan somasi sebagai warga negara biasa, tidak dalam kapasitas sebagai Menko Marves. Tidak ada kaitannya dengan kedudukan Luhut sebagai pejabat tinggi. Ia membantah adanya judicial harassment.
ADVERTISEMENT
"Pelaporan ini juga murni legal dispute antar sesama warga negara. Karena beliau juga punya hak yang sama sebagai seorang manusia," tegasnya.
Jodi pun menyindir Haris Azhar dan Fatia yang tak hadir untuk mediasi namun malah melapor ke mana-mana bahkan hingga PBB.
"Perlu dipertanyakan donor asing mereka siapa sih. Kok sempat-sempatnya ke PBB, Komnas HAM dan lain-lain tapi enggak sempat ke mediasi. Lucu," tutupnya.

Laporan Luhut ke Haris Azhar di Polda Metro Naik ke Penyidikan

Haris Azhar di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Haris Azhar dan Fathia Maulidya kepada Luhut menjadi penyidikan.
"(Status kasus) sudah sidik, tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi kami sudah ikuti aturan yang berlaku," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/1).
ADVERTISEMENT

Haris Azhar dan Fatia Didatangi Polisi

Kepala Divisi Advokasi Internasional KontraS, Fatia Maulidiyanti. Foto: Denita br Matondang/kumparan.
Pada 18 Januari 2022, rumah Haris Azhar dan Fatia mendadak didatangi sejumlah polisi. Mereka diminta untuk ikut ke Mapolda Metro Jaya.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur. Tapi, upaya penjemputan paksa itu gagal karena Haris dan Fatia menolak.
"Pagi tadi (18/01), Fatia (Koordinator KontraS) dan Haris Azhar didatangi 4-5 polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Alasannya untuk diperiksa," kata Isnur dalam pesan tertulis saat dikonfirmasi, Selasa (18/1).
Isnur mengatakan, dalam upaya penjemputan itu, Haris dan Fatia menolak. Mereka memilih datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00 WIB.
"Mereka menolak dan memilih untuk datang sendiri ke Polda siang ini," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kedatangan penyidik ke kediaman Haris dan Fatia karena mereka telah dua kali mangkir dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi Kantor Harris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," ujar Auliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (18/1).
Dan sesuai mekanisme pada KUHAP, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan Haris dan Fatia.
"Sebagai informasi, keduanya tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan pada tanggal 6 Januari 2022 berdasarkan berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya. Dan pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditemui wartawan, Haris mengatakan, ketidakhadirannya dalam pemeriksaan polisi beralasan. Karena ia telah bersurat dan mencantumkan alasan kenapa tak dapat hadir.
"Kalau memang enggak hadir saya kan sudah jelaskan alasannya, kami kirim surat segala macam," kata Haris di Polda Metro Jaya.
Sementara Fatia juga memiliki alasan yang sama, yakni sibuk bekerja.
"Wajar kan saya kerja enggak cuma urusan dengan polisi," kata Fatia kepada wartawan, Selasa (18/1).
Lebih lanjut, Fatia mengatakan kehadirannya kali ini menunjukkan bahwa dirinya kooperatif.
"Saya kooperatif," ujarnya.

Haris dan Fatia Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pada Sabtu (19/3), Haris dan Fatia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Iya keduanya tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Haris dan Fatia akan segera menjalani pemeriksaan dengan status tersangka yang kini menyandangnya. Rencananya pemeriksaan dijadwalkan pada, Senin (21/3) mendatang.
"Senin dijadwalkan diperiksa," tutur Zulpan.