news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Haris-Fatia Tiba di Kejari Jaktim, Tunggu Keputusan Penahanan di Kasus Luhut

6 Maret 2023 12:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk pelimpahan tahap 2 atas status mereka sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik pada Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di Kejari Jakarta Timur, Senin (6/3), Haris Azhar dan Fatia tiba sekitar pukul 11.45 WIB. Keduanya diantar mobil berwarna abu-abu dari Polda Metro Jaya, usai melakukan pemeriksaan kesehatan.
Haris Azhar mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru, sedangkan Fatia mengenakan kemeja hitam bermotif polkadot. Keduanya tak memberikan keterangan.
Haris Azhar sempat melambaikan tangan kepada awak media saat menuju ke dalam Kejari Jakarta Timur.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, siang ini. Pemeriksaan dilakukan sebelum mereka dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kepada wartawan di Polda Metro, Haris mengatakan dirinya tak menduga kritik yang disampaikannya ke Luhut malah dianggap mencemarkan nama baik. Menurut dia, negara semestinya tidak boleh antikritik.
ADVERTISEMENT
"Kami hanya menganggap bahwa negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh publik oleh masyarakat oleh kelompok advokasi, lalu menggunakan kekuasaannya," kata Haris kepada wartawan.
Meski begitu, ia akan menjalani proses persidangan dengan senang hati.
"Kenapa saya bilang dengan senang hati? kami biasa ngurus kasus seperti ini. Kami akan menggunakan prosesi itu kalau memang dijalankan untuk membuktikan dan mengajarkan kepada publik bagaimana cara melawan yang baik," ucapnya.