Hasto Tiba di KPK, Diperiksa Sebagai Tersangka

20 Februari 2025 10:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK, Kamis (20/2). Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Hasto datang pada sekitar pukul 09.51 WIB. Didampingi oleh sejumlah pengacaranya seperti Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, hingga Patra M. Zen. Politikus PDIP Komaruddin Watubun, Ribka Tjiptaning, Guntur Romli pun terlihat hadir.
“Saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai Warga Negara Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum,” kata Hasto kepada wartawan.
"Mohon doanya, kami datang dengan niat baik," imbuhnya.
Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Hasto langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena Hasto tak memenuhi panggilan pada Senin (17/2). Kala itu, Hasto beralasan sedang kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto adalah tersangka kasus suap Komisioner KPU serta perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Dia sempat mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.
ADVERTISEMENT
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formal.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025.
Namun, KPK tetap memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK menyatakan bahwa praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan.