Hasyim Sempat Diminta Tanggung Jawab Nikahi PPLN Den Haag, tapi Tak Disanggupi

3 Juli 2024 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan pendapat saat menghadiri rapat kerja Komite I DPD RI di ruang rapat Sriwijaya, DPD RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan pendapat saat menghadiri rapat kerja Komite I DPD RI di ruang rapat Sriwijaya, DPD RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari dinyatakan bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
DKPP dalam sidang putusan pada Rabu (3/7), menyatakan Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila. Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI.
Anggota DKPP Ratna Dewi Patalolo membeberkan fakta persidangan. Terungkap pengadu, CAT sempat terbang ke Indonesia bertemu Hasyim untuk meminta pertanggung jawaban.
Hasyim, terbukti melakukan hubungan badan dengan CAT ketika melakukan kunjungan bimtek ke Amsterdam pada 3 Oktober 2023.
"Terungkap fakta di sidang pemeriksaan bahwa teradu membuat dan menandatangani surat pertanyaan a quo pada 2 dan 5 Januari 2024, bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian teradu (Hasyim) untuk menikahi pengadu, pasca kejadian 3 Oktober 2023," ucap Dewi.
Sayangnya, Hasyim tidak dapat memenuhi hal itu. Sebagai solusi, akhirnya dibuat surat pernyataan antara Hasyim dan CAT.
ADVERTISEMENT
"Akan tetapi pengadu tidak mendapatkan jaminan kepastian dari teradu, sehingga pengadu meminta kepada teradu membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," ucap Dewi.
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan tindakan asusila oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari dengan Pengadu adalah mantan anggota PPLN Den Haag, Belanda di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
DKPP menilai, tindakan Hasyim yang membuat surat pernyataan berisi janji atau kesepakatan perjanjian suami istri merupakan tindakan tidak patut. Oleh sebabnya, DKPP meyakini benar terjadi perbuatan asusila di Belanda.
"Terhadap fakta-fakta tersebut DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji layaknya agreement, atau kesepakatan perjanjian suami-istri merupakan tindakan tidak patut oleh teradu," tutur dia.
"Tindakan teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa terjadi 3 Oktober 2023 di hotel Van Der Valk Amsterdam, Belanda," ucap Dewi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pertimbangan dari fakta persidangan, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.