Hasyim Asy'ari Beri Apartemen hingga Antar-Jemput Korban dengan Mobil Dinas

3 Juli 2024 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembacaan sidang putusan perkara tindak asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari kepada anggota PPLN Den Haag, Beland di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembacaan sidang putusan perkara tindak asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari kepada anggota PPLN Den Haag, Beland di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan sebagai Ketua KPU karena terbukti berbuat asusila terhadap anggota PPLN Den Hag, CAT. Dalam persidangan di DKPP, Hasyim diketahui memberikan sejumlah fasilitas secara pribadi maupun menggunakan fasilitas negara kepada korban.
ADVERTISEMENT
"Fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar-jemput pengadu, di luar tugas kedinasan pada saat teradu berada di Jakarta," kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo saat sidang, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memberikan sambutan pada acara peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Hasyim juga memberikan tiket pulang-pergi Jakarta-Singapura dengan total nilai Rp 8,6 juta.
"Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suite Kuningan dengan total biaya Rp 48,7 juta," ujar dia.
Tak cuma itu, Hasyim juga membelikan tiket pesawat Jakarta-Belanda hingga 3 kali dengan total Rp 100 juta. Lalu ada juga memberikan layar monitor seharga Rp 5,4 juta.
"Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas DKPP menilai sepanjang dalil terkait penggunaan mobil dinas, teradu terbukti salah gunakan jabatan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sedangkan terkait dengan uang yang digunakan teradu untuk fasilitasi pengadu, bukan bersumber dari keuangan negara," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian, fasilitas yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain," ucap dia.