Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Heboh Aksi Koboi di Demak: Identitas Pelaku Terungkap; Pistol Berizin
21 September 2024 8:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Aksi koboi dilakukan oleh seorang pengendara mobil BR-V di Jalan Pantura Demak-Kudus. Ia menembakkan pistolnya ke arah ban mobil pengemudi Mitsubishi Pajero karena kesal tak bisa menyalip.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu pun viral di media sosial. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku bernama Sunarwan (60) warga Limbangan, Kabupaten Demak.
Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban dan pelaku sedang berkendara di jalur yang mengalami penyempitan.
"Betul terjadi penembakan di jalan raya wilayah Trengguli, tepatnya di jalan penyempitan perbaikan jalan. Untuk pelaku dan korban masing-masing menggunakan mobil," ujar Jarno saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).
Pelaku kesal lantaran tidak diberikan ruang untuk menyalip oleh korban. Padahal korban sudah berada di jalur yang benar dan kondisi lalu lintas sedang padat.
"Pelaku menggunakan mobil berada di bahu jalan dan korban berada di jalur yang benar. Karena pelaku mau nyalip tidak bisa akhirnya pelaku emosi dan mengeluarkan senjata api," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Akibat peristiwa itu, ban mobil korban mengalami pecah karena ditembak dua kali oleh pelaku.
Pelaku pun berhasil diamankan setelah dikejar hingga ke Kabupaten Kudus. Pelaku memang melarikan diri setelah melakukan aksi koboi tersebut.
Pakai Pistol Glock
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk pistol berjenis Glock dan BR-V putih yang dikendarai oleh pelaku.
"Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis Glock, iya peluru tajam," imbuh Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, Jumat (20/9).
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis terhadap pelaku yakni Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Pasal yang disangkakan Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara," kata Jarno.
ADVERTISEMENT
Sempat Kabur Padahal Diadang Polisi
Penangkapan Sunarwan di Jalan Pantura Demak ternyata berlangsung dramatis. Sunarwan dan aparat kepolisian sempat kejar-kejaran sebelum akhirnya Sunarwan tertangkap di Kudus.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasihumas Polres Demak, AKP Jarno, mengatakan pihaknya menerima laporan aksi pengemudi mobil menembak ban pengendara mobil lain. Polisi saat itu sedang mengatur lalu lintas di sekitar TKP karena ada perbaikan jalan.
"Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BR-V. mobil menuju ke arah Karanganyar," ujar Jarno dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Karanganyar dan anggotanya langsung melakukan pengadangan. Namun, pelaku ternyata masih bisa lolos.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu traffic light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti. Dan mobil patroli backbone memepet mobil milik pelaku, dan pelaku langsung ditangkap," jelas dia.
Jabatannya Komisaris, Pistol Glock-nya Berizin
Pistol Glock yang dipakai Sunarwan ternyata berizin. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.
Namun ia tidak mengetahui bagaimana Sunarwan mendadpatkan pistol tersebut.
"Asal-muasal pistol, kewenangan Mabes (Polri) yang mengeluarkan izin. Saya hanya melakukan (pengusutan atas) perbuatannya yang menggunakan pistol tidak sesuai prosedurnya," ujar Winardi melalui pesan singkat, Jumat (20/9)..
Siapa pelaku Sunarwan itu? "Swasta, komisaris," kata Winardi.
Glock, Magasin, dan Peluru Tajam Disita
Polisi mengamankan pistol Glock 17, dua magasin, dan peluru tajam dari Sunarwan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan di TKP juga ditemukan tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk.
"Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magasin dan peluru tajam," ujar Artanto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).
Artanto menegaskan tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir. Ia juga memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.