Indra Kenz soal Disebut Kekayaan Hasil Menipu: Harta dan Pajak Saya Bersih
ยทwaktu baca 2 menit

Indra Kusuma atau lebih dikenal dengan Indra Kenz belakangan disebut-sebut sebagai bagian dari afiliator binary option Binomo. Binomo dilaporkan karena 8 warga merasa dirugikan sampai kehilangan uang Rp 2,4 miliar.
Sejak saat ini, Indra Kenz terus terseret Binomo. Sebagian pihak menilai, kekayaan Indra saat ini, berasal dari binary option dan judi.
Terkait hal itu, Indra Kenz membantahnya. Dia menilai, semua kekayaan yang dimiliki crazy rich Medan itu bersih.
"Harta dan kekayaan pajak saya laporkan bersih," ujar Indra Kenz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/2).
Soal binary option dan afiliator, Indra menilai, semua orang bisa bergabung dan mengambil peran yang sama. Sehingga tak pas bila menyalahkan dirinya atas kerugian orang lain.
"Jadi sebenarnya gini, affiliator yang dimaksud itu seperti apa, karena sebenarnya semua orang bisa jadi user, semua orang punya link reveral, dalam artian punya link afiliasi, bisa jadi siapa pun mendaftar bisa," jelas dia.
Dia merasa, tuduhan kepadanya hanyalah bagian dari upaya orang untuk membesarkan masalah ini. Sampai-sampai menuding hartanya berasal dari hasil penipu.
"Cuma ini adalah isu yang digoreng-goreng jadi besar. Jadi seolah-olah saya mendapatkan harta saya sebagai menipu," jelas Indra.
Untuk diketahui, aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya dilaporkan oleh delapan orang ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan.
Dalam pelaporan ini, ada delapan korban yang mengalami kerugian yang mencapai Rp2,4 miliar. Pelaporan itupun teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Sementara itu, menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, binary option adalah salah satu instrumen secara online yang cara kerjanya adalah investor memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Mirip judi.
Tongam pun menegaskan, terdapat beberapa aturan hukum yang melarang seseorang mempromosikan layanan ilegal ini atau disebut dengan affiliator, melakukan penawaran di luar kewajaran.
Peraturan tersebut yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1) huruf k dan UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
