Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ini Isi Pasal Baru Syarat Maju Capres-Cawapres, Berlaku Mulai Pemilu 2024
16 Oktober 2023 15:40 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. MK memutuskan menambah frasa baru dalam pasal 169 huruf q di UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pasal tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dengan adanya putusan MK pada hari ini, maka pasal tersebut berubah bunyinya, menjadi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, putusan MK ini berlaku ketika dibacakan. Artinya, ketentuan dalam pasal ini akan mulai berlaku pada pemilu 2024.
"Ketentuan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya," kata Guntur saat membacakan putusan di MK, Senin (16/10).
"Hal ini penting ditegaskan mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," sambungnya.
ADVERTISEMENT