Profil Almas, Pengagum Gibran yang Menang Gugatan Usia Capres di MK

16 Oktober 2023 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
Almas Tsaqibbirru (tengah) mengkuti sidang gugatan usia capres-cawapres. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Almas Tsaqibbirru (tengah) mengkuti sidang gugatan usia capres-cawapres. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Almas Tsaqibbirru. Nama yang kini mencuat karena gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres cawapres, dikabulkan sebagian.
ADVERTISEMENT
"Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, Senin (16/10).
Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat. Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.
Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.
Lantas, seperti apa profil Almas?
ADVERTISEMENT
Almas merupakan pemuda berusia 23 tahun. Ia putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang berbasis di Solo.
Almas lahir di Surakarta, 16 Mei tahun 2000. Dikutip dari dokumen di situs MK, saat mendaftarkan gugatan Almas merupakan mahasiswa.
Ditelusuri lebih lanjut, ia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), sebuah kampus swasta. Dia mulai kuliah tahun 2019 dan lulus sekitar tahun 2022.
Dilihat dari akun Facebook pribadi Almas yang sudah lama tidak update, dia kerap memposting dirinya sedang menunggangi sepeda motor besar.
Dikutip dari situs MK, pada sidang pendahuluan yang digelar Selasa (5/9/2023) lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum Almas mengatakan, kliennya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25% dari sebelumnya hanya -1,74%.
Menurut Almas selaku pemohon, ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik.