Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MK Ubah Syarat Capres-Cawapres: Beri Kesempatan Pemuda-Milenial di Pilpres
16 Oktober 2023 16:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Almas Tsaqibbirru untuk membuka kesempatan anak muda berpolitik di tingkat pemilu presiden. MK mengabulkan permohonan Almas. Sehingga syarat maju pilpres berubah.
ADVERTISEMENT
Berikut perubahannya dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017:
Sebelum: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Sesudah: "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Dengan adanya putusan MK tersebut, maka kepala daerah bisa juga maju sebagai calon presiden dan wakil presiden, meski belum berumur 40 tahun.
"Guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden, maka menurut batas penalaran yang wajar, memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal namun seyogyanya mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putera puteri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan, in casu sebagai Presiden dan Wakil Presiden," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10).
Guntur menilai syarat presiden dan wakil presiden seharusnya tidak dilekatkan pada syarat usia. Namun dilekatkan pada syarat pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu. Hal itu dinilai lebih baik.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, tokoh figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturnity and experience) karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," ucapnya.
Guntur juga sempat menyinggung soal data Badan Pusat Statistik Tahun 2022. Terdapat sekitar 21,974 juta penduduk rentang usia 30-34 tahun, dan 21,046 juta jiwa penduduk rentang usia 35-39 tahun Statistik Indonesia 2022.
Artinya, kata dia, warga dengan rentang usia 30-39 tahun, terdapat setidaknya 43,02 juta penduduk. Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan calon-calon pemimpin generasi muda, terlepas dari pengalaman yang mereka milik dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan berpotensi besar.
"Hal ini berarti bawa, secara a contrario, adanya batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Pentingnya generasi muda ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa dan bernegara termasuk juga mendapatkan kesempatan menduduki jabatan publik, in casu Presiden dan atau Wakil Presiden tidak saja sejalan dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini tapi juga merupakan konsekuensi logis dari bonus demografis yang dimiliki bangsa Indonesia. Setidak-tidaknya, keberadaan sumber daya generasi muda tidak terhalangi oleh sistem yang berlaku dalam kontestasi menuju pemilihan umum sebagai sarana demokrasi untuk mendapatkan pemimpin nasional," sambungnya.
Dia mengatakan, generasi muda yang berpengalaman dalam jabatan hasil pemilu sudah sepantasnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan tanpa memandang batas usia minimal lagi.
"Bahkan, pembatasan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden 40 tahun semata (an sich), menurut Mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable," pungkasnya.
ADVERTISEMENT