Demokrat Komentari Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres: MK Bermanuver Halus

16 Oktober 2023 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Partai Demokrat — yang bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto — menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang dilayangkan oleh mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru (23), terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
MK memutuskan menambah frasa baru dalam pasal 169 huruf q di UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya pasal tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dengan adanya putusan MK pada hari ini, maka pasal tersebut berubah bunyinya, menjadi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Putusan MK ini berlaku untuk Pemilu 2024. Putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka (36), anak sulung Presiden Jokowi yang dilirik Prabowo Subianto sebagai bacawapres, bisa melenggang mulus.
Sekretaris BAPPILU DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani. Foto: Dok. Pribadi

Demokrat: MK Perlihatkan Drama

Deputi Bappilu DPP Demokrat, Kamhar Lakumani, mengatakan MK telah memperlihatkan drama kepada masyarakat Indonesia. Sebab, dalam tiga gugatan awal — gugatan ini ada tujuh — MK secara meyakinkan menolak gugatan terkait batas usia capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
"Kita dipertontonkan drama konstitusi di MK. Sebagian besar pihak menduga keputusan-keputusan di awal akan senantiasa selaras yang secara konsisten menolak judicial review dari berbagai pihak," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (16/10).
Kamhar menjelaskan, memang ada "over generalisasi" ketika MK dalam putusannya menyamakan pengalaman sebagai gubernur dengan bupati dan wali kota sebagai pengalaman yang sama untuk pemenuhan syarat untuk jenjang kepemimpinan yang lebih tinggi yaitu sebagai capres dan cawapres.
"Ini yang bisa kita cermati bersama terjadi perbedaan alasan dan perbedaan pandangan pada Hakim MK," ucap Kamhar.
Meski menilai ada "manuver halus" di sidang MK, Demokrat tetap menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat.
"Karena telah menjadi keputusan, tentunya kita hormati," tutup Kamhar Lakumani.
ADVERTISEMENT