Usai Putusan MK soal Batas Usia, Elite Gerindra Kumpul di Rumah Prabowo

16 Oktober 2023 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah elite Partai Gerindra tiba di Kediaman Pribadi Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, usai putusan MK, Senin (16/10/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah elite Partai Gerindra tiba di Kediaman Pribadi Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, usai putusan MK, Senin (16/10/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah elite Partai Gerindra berdatangan ke kediaman bacapres Prabowo Subianto di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi pukul 15.49 WIB secara bersamaan elite Partai Gerindra hadir ke kediaman pribadi Prabowo. Mereka di antaranya Sekjen Ahmad Muzani, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Anggota Dewan Pembina Andre Rosiade, dan Ketua DPP Prasetyo Hadi.
Mereka berkumpul tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres.
Namun, pertemuan mereka tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 16.06 WIB rombongan tersebut terlihat meninggalkan rumah Prabowo.
Belum diketahui tujuan dai pertemuan tersebut.
MK sebelumnya telah memutuskan mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Pemohon meminta MK menambah frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
ADVERTISEMENT
Gugatan Almas ini tercatat dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut menjadi berbunyi:
'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'
Keputusan MK itu berlaku pada Pilpres 2024.
Uji materi soal syarat batas minimal usia capres dan cawapres ini kerap dikaitkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran menjadi sosok kuat untuk menjadi cawapres Prabowo, tapi terbentur usianya yang masih 36 tahun sementara aturan dalam UU Pemilu -sebelum ada putusan MK- batas minimal usia capres-cawapres ialah 40 tahun.