Irjen KKP Jelaskan Bank Garansi Rp 52,3 M di Kasus Edhy Prabowo yang Disita KPK

Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Yusuf, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri KP, Edhy Prabowo, sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, Yusuf mengaku dikonfirmasi terkait dengan Bank Garansi Rp 52,3 miliar yang disita KPK terkait perkara ini.
Yusuf menjelaskan, Bank Garansi tersebut merupakan cara yang digunakan KKP agar eksportir membayar hak bagi negara. Sebab, saat itu belum diatur mengenai regulasi bea masuk dan bea keluar untuk BBL (Benih Bening Lobster).
Mulanya, Yusuf menjelaskan perihal kebijakan ekspor benih lobster. Menurut dia, BBL di laut sangat melimpah akan tetapi survival rate benih lobster hanya 0,01 persen. Ia menilai kalau tak ditangkap akan mubazir sebab benih itu mati. Sehingga dibuka lah keran ekspor.
Ia mengatakan, dalam melakukan ekspor, eksportir diberikan harga minimal dalam membeli BBL kepada nelayan tangkap. Sebesar Rp 5 ribu untuk jenis lobster pasir dan Rp 10 ribu untuk mutiara. Harapannya, kata dia, nelayan bisa sejahtera di tengah pandemi COVID-19.
"Kemudian itu juga dibudi dayakan. Budi daya itu harapannya kan akan ada nelayan dapat kerja, ada penjualan pakan suku, kemudian ada Tanjung Legi. Pada usia tertentu baru boleh diekspor. Ekspor dengan terpisah kan, pengusaha dapat duit," kata Yusuf di Gedung KPK, Rabu (17/3).
"Nah kenyataannya nelayan dapat harga tadi Rp 5 ribu minimal, eksportir dapat duit karena penjualan selisih harga antara Vietnam sama bio tangkap. Negara dapat apa, Mas? enggak ada," sambungnya.
KPK sebelumnya menyatakan tidak ada aturan yang mengatur soal Bank Garansi. Yusuf pun memberikan penjelasan soal itu.
Menurut dia, KKP pernah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk membuat regulasi Permen khusus biaya keluar masuk BBL. Namun, kata Yusuf, direspons Kemenkeu dengan digabung menjadi PNBP, termasuk dalam PP nomor 12 Tahun 2020.
"Ada sebuah ketentuan bahwa akan diputus di antara satu jenis sejak adanya ekspor. Nah karena ada Undang-Undang Cipta Kerja, diprioritaskan PP Cipta Kerja dulu, sehingga ini tertunda sampai dengan ada penangkapan oleh KPK," kata Yusuf.
Sementara karena hal tersebut tertunda, Yusuf menyatakan KKP ingin memastikan pemasukan bagi negara jalan. Sehingga dibuatkan Bank Garansi atas komitmen para eksportir untuk bisa membayarkan hak negara, sembari menunggu regulasi terbit.
"Bank Garansi, kita berharap, negara dapat duit dari ekspor ini, karena belum ada regulasinya kan belum bisa dipungut. Tapi ada komitmen dari para eksportir akan bayar hak negara, tertulis itu maka dijadikanlah Bank Garansi punya jaminan," kata dia.
Adapun Yusuf mengatakan uang dalam Bank Garansi itu belum digunakan sepeser pun karena regulasi yang belum terbit. Terkait dengan dugaan ada perintah Edhy Prabowo kepada Sekjen KKP Antam Novambar soal Bank Garansi, Yusuf menyebut itu bukan perintah, tetapi surat kesepakatan.
"Itu bukan surat perintah, itu hasil kesepakatan kita bagaimana menjamin hak negara agar tidak hilang hak negara bisa dipastikan bisa dipungut PNBP belum bisa menurut regulasinya, maka dibuat bank garansi itu," ucapnya.
Ia pun menegaskan bank garansi merupakan cara agar pemasukan negara tak hilang terkait ekspor benih lobster. Ia pun memastikan tak ada aturan yang dilanggar terkait dengan dengan bank garansi itu.
"Iya (sesuai aturan hukum) tidak ada yang dilanggar," ucapnya.
Ia pun mengaku tidak pernah mendapat laporan apa pun mengenai adanya penyimpangan yang terjadi. Termasuk dugaan adanya pungutan uang yang dilakukan 2 staf khusus Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, kepada calon eksportir.
"Enggak tahu, saya katakan tadi, kami di Inspektorat belum pernah menerima aduan, tidak pernah menerima laporan sampai detik ini. Kalau tahu, pasti saya larang," ujar mantan Kepala PPATK ini.
Keterangan KPK
Sementara, dari sisi KPK, Bank Garansi ini diduga merupakan setoran eksportir benih lobster kepada Edhy Prabowo. Modus yang digunakan adalah jaminan bank atau bank garansi.
Modus tersebut mencuat usai KPK mengamankan Rp 52,3 miliar dari BNI 46 Cabang Gambir. Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020.
KPK menduga uang itu ada kaitan instruksi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Sekjen KKP Antam Novambar. Instruksi itu ialah surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para Eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan). Padahal, diduga tidak ada aturan penyerahan jaminan bank itu.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik sedang mendalami perintah mengenai Bank Garansi itu.
"Apakah kemudian nanti ada peran yang signifikan terkait perbuatan tersangka EP (Edhy Prabowo), tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Senin (15/3).
Kasus Ekspor Benih Lobster
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster. Para calon eksportir itu diduga diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.
Edhy Prabowo, melalui dua stafsusnya itu, diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan izin ekspor benih lobster. Tak hanya itu, setiap eksportir diduga diarahkan untuk menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo sebagai forwarder untuk ekspor. Diduga, PT Aero Citra Kargo memasang tarif khusus yang ujungnya menjadi setoran untuk Edhy Prabowo.
KPK baru menjerat satu orang eksportir sebagai tersangka pemberi suap yakni Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito. Saat ini, ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan jaksa, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dkk dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440. Sehingga totalnya sekitar Rp 2.145.995.440.
Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama. Namun, diduga masih ada eksportir lain yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buahnya.
