Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ironi Firli Bahuri: Bertugas Berantas Korupsi, tapi Kini Jadi Tersangka Korupsi
24 November 2023 6:26 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ironi, tampaknya menjadi kata yang dapat menggambarkan kondisi KPK saat ini. Ketua lembaga antirasuah, yang dimandatkan tugas oleh undang-undang untuk memberantas korupsi, malah justru terjerat kasus korupsi. Firli Bahuri saat ini berstatus tersangka pemerasan atau gratifikasi atau suap.
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengumuman tersangkanya disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) usai gelar perkara pada Rabu (22/11) kemarin malam.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Penetapan tersangka ini direspons secara luas oleh masyarakat. Salah satunya oleh para eks penggawa KPK, mulai dari pimpinan hingga penyidik. Mereka menyatakan rasa syukur dengan menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK.
Mereka mengirimkan karangan bunga dan membawa gerobak nasi goreng. Karangan bunga itu disampaikan dengan bertuliskan “Pemberantas Korupsi Kok Korupsi”. Ucapan duka cita itu disampaikan IM57+ Institut, perkumpulan eks KPK yang terkena TWK Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Mereka juga melakukan aksi menggunduli kepala. Mulai dari eks Ketua KPK Abraham Samad, eks penyidik KPK Novel Baswedan, hingga eks raja OTT KPK Harun Al Rasyid.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga pendapat yang sama bahwa kasus Firli ini merupakan sebuah ironi. "Ya, ironis, seorang penegak hukum kok jadi tersangka, artinya tidak bisa menjaga dirinya sendiri, bahkan memanfaatkan kedudukannya sebagai penegak hukum, jadinya ironis ini," ucapnya.
Kasus Firli Bahuri
Setidaknya dua alat bukti telah dikantongi oleh polisi terkait penetapan Firli sebagai tersangka korupsi. Begitu juga keterangan dari total sudah 91 orang saksi dan 7 ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.
Belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.
Adapun di KPK, ada aturan soal insan lembaga antirasuah tidak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara. Kasus Firli ini terbongkar usai adanya laporan dan beredarnya foto Firli berbincang dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.
Firli Didesak Mundur
Desakan dari sejumlah pihak kepada Firli untuk mundur semakin nyaring. Hal itu buntut penetapan Firli sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK,” kata Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, kepada wartawan, Kamis (23/11).
Namun demikian, per kemarin, Firli nyatanya masih bekerja di KPK. Bahkan ia masih ikut dalam rapat di KPK.
"[Firli Bahuri] Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya, dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (23/11).
Tidak disebutkan mengenai rapat apa yang dimaksud. Alex hanya menyatakan bahwa Firli masih bekerja seperti biasa.
Namun belakangan terungkap, salah satu agenda Firli kemarin adalah melakukan ekspose kasus di KPK.
"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
ADVERTISEMENT
Tanak mengatakan, semua pejabat di negeri ini masih punya wewenang pada jabatannya selama belum ada putusan pemberhentian.
“Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya,” kata Tanak.
Novel menilai Firli yang masih bisa ikut ekspose tersebut merupakan suatu hal yang tragis. Sebab tersangka korupsi ikut menentukan dan membahas kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Bila benar, dan Pemimpin KPK dan insan KPK membiarkan, baru kali ini ekspose perkara TPK dipimpin oleh tersangka TPK [tindak pidana korupsi]. Tragis,” kata Novel Baswedan.
Novel menyebut hal itu menjadi sesuatu yang aneh dan berpotensi skandal saat tersangka korupsi dibiarkan memimpin ekspose perkara korupsi. Tindakan Firli Bahuri tersebut akan berpotensi melahirkan problem baru.
ADVERTISEMENT
"Walaupun ada proses untuk sampai diberhentikan, tapi membiarkan yang bersangkutan memimpin ekspose adalah pelanggaran etik serius,” ungkapnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini