Sudah Tersangka, Firli Bahuri Ternyata Masih Ikut Ekspose Kasus di KPK

23 November 2023 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri disebut masih ikut rapat gelar perkara atau ekspose kasus di KPK padahal dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kabar tersebut disampaikan eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum Firli di salah satu stasiun televisi.
ADVERTISEMENT
“Tadi dalam acara TV, PH Firli katakan bahwa hari ini Firli di kantor dan memimpin ekspose perkara. Apa benar?” kata Novel dalam akun X-nya, Kamis (23/11).
“Bila benar, dan Pemimpin KPK dan insan KPK membiarkan, baru kali ini ekspose perkara TPK dipimpin oleh tersangka TPK [tindak pidana korupsi]. Tragis,” tambah Novel.
Novel mengaku tidak mengetahui perkara apa yang dipimpin Firli Bahuri tersebut. Namun kata dia, hal itu menjadi sesuatu yang aneh dan skandal, tersangka korupsi dibiarkan memimpin ekspose perkara korupsi.
Tindakan Firli Bahuri tersebut akan berpotensi melahirkan problem baru. Terlebih, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang disertai pemerasan.
“Perkara yang bersangkutan adalah pemerasan, dan Firli buru-buru dulu kan penanganan korban pemerasan yang melapor. Ada relasi kuasa dalam kasus pemerasan, artinya Firli bisa saja gunakan kewenangannya untuk ‘mengancam’ dan menyusahkan korban. Atau menggunakan kewenangannya untuk pengaruhi korban atau saksi,” kata dia.
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Novel menegaskan, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa pimpinan yang menjadi tersangka kasus pidana maka harus diberhentikan sementara.
ADVERTISEMENT
“Ini kasus korupsi, yang lebih lagi kepentingan KPK. Walaupun ada proses untuk sampai diberhentikan, tapi membiarkan yang bersangkutan memimpin ekspose adalah pelanggaran etik serius,” ungkapnya.
Terkait kabar Firli Bahuri masih memimpin ekspose, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkannya. Meski dia tidak menyebut ekspose terkait dengan kasus apa.
"Masih ikut ekspose," kata Tanak saat dikonfirmasi.
Johanis mengatakan, semua pejabat di negeri ini masih punya wewenang pada jabatannya selama belum ada putusan pemberhentian.
“Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya,” kata Tanak.
Sebelum Johanis, Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan Firli Bahuri masih aktif sebagai pimpinan KPK. Dia pun membenarkan bahwa purnawirawan Polri itu masih ke kantor.
ADVERTISEMENT