Istana Belum Putuskan Pengganti Silmy Karim dari Wamen Imipas
·waktu baca 2 menit

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) usai Silmy ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kalau pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan penghentian kepada yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ujar Pras di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6).
Meski demikian, Pras mengatakan hingga saat ini pemerintah belum memutuskan sosok yang akan menggantikan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut, karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri ya," kata Prasetyo.
Menurut dia, proses hukum yang sedang berjalan hanya berkaitan dengan kapasitas Silmy Karim sebagai wakil menteri. Karena itu, operasional dan pelayanan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dipastikan tetap berjalan normal.
"Karena kan yang sedang menjalani proses hukum kan kapasitas jabatannya sebagai Wakil Menteri gitu. Dan tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian Imipas. Saya kira demikian," tandas dia.
