Istana: Firli Bahuri Segera Diberhentikan Sementara

23 November 2023 10:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memberi keterangan pers. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memberi keterangan pers. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Istana menyebut pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK segera diproses. Namun, Istana masih menunggu administrasi dari Polri.
ADVERTISEMENT
"Kemensetneg masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri. Jika surat itu sudah diterima, maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, di Istana, Kamis (23/11).
Sesuai Pasal 32 UU KPK, Pimpinan KPK diberhentikan sementara bila menjadi tersangka tindak pidana. Masih dalam pasal yang sama, pemberhentian itu ditetapkan oleh Presiden.
"Bentuk hukumnya Keppres jadi di dalam pasal 32 ayat 2 sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara," papar Ari.
"Tentu akan dibungkus dalam Keppres," imbuhnya.
Ia pun belum berkomentar soal kemungkinan adanya Plt Pimpinan KPK. Menurut Ari, semua proses masih menunggu pemberitahuan dari Polri.
Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
ADVERTISEMENT
Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.