Suasana Rumah Firli Bahuri di Bekasi Usai Jadi Tersangka: Ada TNI-Polri Berjaga

23 November 2023 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di pintu masuk ke perumahan Firli Bahuri di Bekasi, Kamis (23/11/2023). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di pintu masuk ke perumahan Firli Bahuri di Bekasi, Kamis (23/11/2023). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Usai ditetapkan sebagai tersangka, situasi rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Perumahan Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, terpantau sepi.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan Kamis (23/11) pagi, pintu masuk Cluster Blok A1-A2 menuju rumah Firli Bahuri dijaga keamanan Perumahan, Brimob dan TNI.
Di titik berbeda, ruko milik Firli Bahuri di Jalan Pulo Ribung Galaxy, Bekasi Selatan, tidak terlihat ada aktivitas dari luar. Pintu ruko yang digunakan sebagai tempat refleksi hanya terbuka sedikit, serta terparkir satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih.
Situasi ruko reflexi di Bekasi, Kamis (23/11/2023). Foto: kumparan
Diketahui ruko tempat refleksi keluarga itu, terkoneksi langsung dengan rumah Firli Bahuri yang berada di Cluster Blok A1-A2.
Sekitar pukul 08.35 WIB, motor voorijder kepolisian keluar mengawal 1 unit mobil Toyota Camry berpelat nomor B 1990 RFP.
Toyota Camry B 1990 RFP diduga milik Firli Bahuri keluar dari Kompleks Galaxy, Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
Satu mobil Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 1920 RFY, turut mengikuti mobil dinas Firli Bahuri yang keluar dari Cluster Blok A1-A2.
ADVERTISEMENT
Kedua mobil keluar dengan kecepatan kencang, tanpa berhenti menyapa petugas keamanan yang berjaga di pintu luar perumahan.
Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut setelah melakukan gelar perkara, Rabu (22/11).
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK RI, Senin (20/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam kasus itu, Firli dijerat pasal berlapis terkait pemerasan, gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Firli telah telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11).
Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Polisi menyatakan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka.