Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Istri Tom Lembong: Kebenaran Akan Keluar, Mungkin Tidak di Praperadilan Ini
26 November 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Istri Tom, Franciska Wihardja, akan berdiskusi langsung dengan suaminya terkait tindak lanjut kasusnya ke depan.
ADVERTISEMENT
"Kita akan diskusikan sama Pak Tom sendiri," kata Franciska usai menghadiri sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Franciska mengaku tak percaya dengan apa yang dituduhkan terhadap Tom selama ini. Ia meyakini, Tom akan lepas dari perkara yang menjeratnya tersebut.
"Kebenarannya kami percaya akan keluar. Mungkin tidak di praperadilan ini, tapi di (sidang) pokok masalah," ujarnya.
Adapun Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangkanya di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Namun, gugatan itu ditolak. Hakim menilai, penetapan tersangka Tom telah sesuai dengan prosedur.
Salah satu pertimbangannya, terkait dengan kepemilikan dua alat bukti oleh Jaksa untuk menjerat Tom sebagai tersangka. Menurut hakim, Kejagung telah menggelar ekspose menaikkan perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Kejagung juga disebut sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom.
Setelahnya dilakukan juga ekspose bersama antara Kejagung dengan BPKP, dan ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.
Menurut Hakim, Kejagung sudah menemukan bukti. Terkait kualitasnya, bukan ranah praperadilan untuk mengujinya, melainkan pada persidangan pokok perkara.
Pertimbangan lainnya, terkait dengan gugatan Tom yang menilai penetapan tersangkanya tidak sah karena tidak diberikan kesempatan menentukan pengacara sendiri saat dijerat tersangka, menurut hakim hal ini tidak bisa menggugurkan penetapan tersangka.
Kemudian terkait dengan tidak adanya perhitungan kerugian negara, menurut hakim meski belum ada perhitungan final, tetapi sudah ada wujud nyata kerugian negara. Sehingga ketika nanti dihitung variabelnya oleh ahli, kerugian tersebut bisa dihitung.
ADVERTISEMENT