Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perjalanan Kasus Tom Lembong: Dijerat Tersangka hingga Kalah Praperadilan
26 November 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Tom melaui penasihat hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan tersebut. Ia menilai, penetapan Tom sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
Seperti apa perjalanan kasusnya? Berikut rangkumannya:
Ditetapkan Tersangka
Tom ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Tom diperiksa sebanyak 4 kali dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Tom dijerat sebagai tersangka karena diduga dengan memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional pada 2015-2016. Tom dijerat bersama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
ADVERTISEMENT
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.
ADVERTISEMENT
Disebut hal itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Menurut Kejagung, kerugian negara itu karena keuntungan yang seharusnya diterima BUMN menjadi keuntungan pihak swasta.
Ajukan Praperadilan
Beberapa hari setelah dijerat tersangka, pada 5 November 2024, tim penasihat hukum Tom yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan itu, Tom Lembong sebagai Pemohon, dan Kejagung sebagai pihak Termohon. Ada beberapa alasan pengajuan gugatan praperadilan tersebut.
Pertama, Ari menyebut bahwa Tom tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali oleh Kejagung.
Menurut Ari, hal itu melanggar Pasal 54, 55, dan 57 ayat (1) KUHAP, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pemohon guna kepentingan pembelaan berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri oleh Pemohon.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga tak adanya alat bukti yang kuat untuk menjerat Tom sebagai tersangka. Yakni, hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Kemudian, kubu Tom Lembong, menilai penetapan tersangka ini berunsur politis dan merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, tak ada Mendag lain yang diperiksa oleh pihak Kejagung, dan seakan hanya menyasar Tom.
Tom Lembong Hadir Sidang Praperadilan
Dalam proses sidang praperadilan tersebut, Tom Lembong sempat dihadirkan secara virtual. Dalam kesaksiannya Tom mengaku masih bingung atas penetapan tersangka terhadapnya.
Mulanya, Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menanyakan kliennya terkait adanya penjelasan dari penyidik terkait perkara yang melibatkannya itu.
"Saya mau menanyakan dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" tanya Ari.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak dijelaskan," jawab Tom.
"Saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," tambah dia.
Dalam kesempatan itu, Tom juga membeberkan kebijakan yang dikeluarkannya terkait impor gula hanya mengikuti perintah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Praperadilan Ditolak
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurut hakim, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum.
"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
"Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Salah satu pertimbangannya, terkait dengan kepemilikan dua alat bukti untuk menjerat Tom sebagai tersangka. Menurut hakim, Kejagung telah menggelar ekspose menaikkan perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Kejagung juga disebut sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom.
Setelahnya dilakukan juga ekspose bersama antara Kejagung dengan BPKP, dan ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.
Menurut Hakim, Kejagung sudah menemukan bukti. Terkait kualitasnya, bukan ranah praperadilan untuk mengujinya, melainkan pada persidangan pokok perkara.
Pertimbangan lainnya, terkait dengan gugatan Tom yang menilai penetapan tersangkanya tidak sah karena tidak diberikan kesempatan menentukan pengacara sendiri saat dijerat tersangka, menurut hakim hal ini tidak bisa menggugurkan penetapan tersangka.
Kemudian terkait dengan tidak adanya perhitungan kerugian negara, menurut hakim meski belum ada perhitungan final, tetapi sudah ada wujud nyata kerugian negara. Sehingga ketika nanti dihitung variabelnya oleh ahli, kerugian tersebut bisa dihitung.
ADVERTISEMENT