'Iyaa Siap Sayang', Kata Ketua KPU saat Diminta Cek Kesehatan Usai Hubungan Seks

3 Juli 2024 20:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hasyim Asy'ari diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus asusila. Hasyim dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan di kantor DKPP di Jakarta, Rabu (3/7), Hasyim diketahui memberikan sejumlah fasilitas secara pribadi maupun menggunakan fasilitas negara kepada korban atau pengadu.
Bahkan dalam dalil aduan pengadu, Hasyim memaksa melakukan hubungan badan.
"Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2-7 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan bimtek PPLN di Den Haag," demikian bunyi putusan DKPP.
Pada kegiatan itu, Hasyim hadir dan di tanggal 3 Oktober 2024 menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.
Dalam sidang pemeriksaan, korban mengaku di malam harinya, dia dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotelnya. Korban kemudian datang ke kamar Hasyim dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar hotel yang diinapi Hasyim.
ADVERTISEMENT
Lalu, dalam perbincangan tersebut, Hasyim merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, masih dalam keterangan di putusan DKPP itu, korban terus menolak. Namun Hasyim tetap memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan, setelah kejadian tersebut seminggu kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya," demikian bunyi salinan putusan DKPP.
Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara korban dan Hasyim. Lalu, di tanggal 31 Oktober 2023, korban menghubungi Hasyim melalui pesan Whatsapp agar Hasyim juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.
ADVERTISEMENT
Kemudian Hasyim menjawab, “iyaa siap sayang”," seperti yang dituliskan dalam putusan DKPP.
Selanjutnya, Hasyim mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption “semoga kita sehat selalu”. Namun tidak dijelaskan apa hasil pemeriksaan kesehatannya itu.
Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah dirinya dan korban.